Matarakyat24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pentingnya pendidikan pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Partisipasi masyarakat dalam pemilu dinilai tidak cukup hanya dilihat dari kehadiran pemilih di TPS, tetapi juga dari kualitas pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan kepada kelompok pemilih rentan, marjinal, dan pemula yang digelar Kamis (17/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KPU menekankan bahwa pendidikan pemilih perlu dilaksanakan secara inklusif, terbuka, partisipatif, dan berkelanjutan. Pendekatan tersebut diperlukan karena setiap kelompok masyarakat memiliki kebutuhan dan tantangan yang berbeda dalam memperoleh informasi kepemiluan.
Program pendidikan pemilih tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara, tetapi juga membangun kemampuan masyarakat menghadapi berbagai tantangan demokrasi kontemporer.
Ancaman hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, politik uang, polarisasi hingga sikap apatis terhadap proses demokrasi menjadi sejumlah persoalan yang perlu dihadapi bersama.
Ketua Ruang Perempuan Mutya Gustina, M.Pd, dalam pemaparannya menyoroti pentingnya memperkuat posisi perempuan dalam demokrasi. Menurutnya, perempuan memiliki jumlah pemilih yang besar, tetapi partisipasi politik tidak seharusnya berhenti pada penggunaan hak suara.
Perempuan perlu memiliki kemampuan untuk mengenali persoalan yang dialami, mengubahnya menjadi kepentingan bersama, membangun organisasi, meningkatkan pengetahuan mengenai proses pengambilan keputusan, serta melakukan advokasi.
Sementara itu, akademisi Ema Amalia memaparkan bahwa perempuan memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya, baik hak memilih maupun hak dipilih.
Ia juga menjelaskan sejumlah dasar hukum yang menjamin hak politik perempuan, termasuk ketentuan dalam UUD 1945 serta regulasi mengenai pemilu dan keterwakilan perempuan.
Pada Pemilu 2024, pemilih perempuan mencapai 50,09 persen dari total pemilih terdaftar. Namun, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 masih berada pada angka 21,9 persen. Data tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai pentingnya memperluas ruang partisipasi perempuan dalam politik.
Partisipasi masyarakat juga semakin berkaitan dengan perkembangan teknologi digital. Praktisi Rumitria Dinar menjelaskan bahwa perempuan dan orang muda merupakan kelompok yang memiliki peran penting dalam membentuk kualitas demokrasi di era media sosial.
Kemudahan memperoleh informasi politik harus diimbangi kemampuan melakukan verifikasi. Masyarakat perlu memeriksa sumber, waktu, konteks, serta membandingkan informasi dengan sumber lain sebelum mempercayai dan membagikannya.
Perkembangan AI juga membuat masyarakat perlu semakin kritis karena foto, video, suara, dan berbagai bentuk konten digital dapat dimanipulasi. Karena itu, kemampuan literasi digital menjadi bagian penting dari pendidikan pemilih.
Selain literasi informasi, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai politik uang dan pentingnya menjaga kemandirian dalam menentukan pilihan politik.
Pendidikan pemilih berkelanjutan pada akhirnya diarahkan untuk membentuk pemilih yang cerdas, kritis, mandiri, dan bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi atau peserta pemilu, tetapi turut berperan dalam mengawasi proses demokrasi dan menjaga kualitas ruang publik.
KPU berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menjadi ruang dialog dan pertukaran pengalaman, bukan sekadar agenda seremonial. Partisipasi seluruh elemen masyarakat dipandang sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, inklusif, dan berkualitas.***












