SEMARANG — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jawa Tengah menegur keras Kepala Dinas Sosial Kota Semarang terkait dugaan persoalan tata kelola transportir dan retribusi sampah. SEMMI menilai persoalan tersebut menyangkut kepentingan publik dan tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan administratif semata.
Sorotan utama PW SEMMI Jateng tertuju pada dugaan keterkaitan kepemilikan atau pengelolaan perusahaan transportir sampah dengan pihak yang memiliki kewenangan publik, serta persoalan pembayaran dan penyetoran retribusi yang dinilai perlu dibuka secara transparan.
Ketua Umum PW SEMMI Jawa Tengah menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan pelayanan publik.
“Kami tidak akan diam ketika pelayanan publik diduga dijadikan ruang untuk kepentingan segelintir pihak. Persoalan transportir dan retribusi sampah Kota Semarang harus dibuka secara terang-benderang. Jika memang tidak ada persoalan, buktikan dengan transparansi. Tetapi jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan PAD, maka jangan lindungi siapa pun. Kami menuntut pemerintah bertindak tegas, karena uang publik bukan milik pribadi dan jabatan bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegas Ketua Umum PW SEMMI Jawa Tengah.
Menurut SEMMI, persoalan tersebut perlu dilihat bukan hanya dari sisi hubungan kerja sama atau mekanisme pengangkutan sampah, tetapi juga dari potensi konflik kepentingan dan akuntabilitas pengelolaan uang masyarakat. Karena itu, informasi mengenai pihak yang memiliki dan mengendalikan perusahaan transportir harus dapat diverifikasi secara terbuka.
Di sisi lain, retribusi persampahan juga menjadi perhatian serius. Setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat maupun pelaku usaha harus memiliki mekanisme yang jelas, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat kewajiban yang belum ditunaikan atau penerimaan yang tidak masuk sebagaimana mestinya, pemerintah harus memberikan penjelasan dan melakukan pemeriksaan.
“Publik berhak tahu ke mana uang retribusi mengalir, siapa yang mengelola, siapa yang menerima manfaat, dan apakah seluruh kewajiban telah disetorkan kepada daerah. Kami mendesak dilakukan audit investigatif, bukan sekadar pemeriksaan administratif,” ujar Ali Arraf, Kabid Politik dan Demokrasi PW SEMMI Jawa Tengah.
PW SEMMI Jateng menilai transparansi menjadi penting karena penerimaan dari retribusi merupakan bagian dari keuangan daerah yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai pelayanan dan kepentingan masyarakat. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran yang menyebabkan berkurangnya penerimaan daerah, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius.
Atas dasar itu, PW SEMMI Jawa Tengah mendesak Pemerintah Kota Semarang untuk membuka informasi terkait tata kelola dan kepemilikan transportir sampah, melakukan audit investigatif terhadap retribusi persampahan, serta menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
SEMMI juga meminta agar pejabat yang memiliki kewenangan tidak berlindung di balik jabatan ketika masyarakat mempertanyakan persoalan pelayanan publik.
PW SEMMI Jawa Tengah akan terus mengawal persoalan ini. Bagi SEMMI, transparansi bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan kewajiban kepada rakyat. Setiap rupiah uang publik harus jelas asal, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya.












