Matarakyat24.com – Anggota Komisi I DPR RI Dr. H. Jefry Romdonny, M.Si., M.M mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan kemudahan pencairan dana melalui berbagai platform digital.
Hal itu disampaikannya dalam Forum Diskusi Publik bertajuk “Waspada Pinjol Ilegal” yang digelar Senin, 24 Agustus 2026. Menurut Jefry, perkembangan teknologi digital telah memberikan banyak kemudahan, termasuk dalam mengakses layanan keuangan. Namun, kemudahan tersebut harus diiringi pengetahuan dan kehati-hatian.
“Pinjaman online bukan sesuatu yang harus ditakuti. Yang harus diwaspadai adalah penyelenggara yang tidak memiliki izin dan tidak memberikan informasi secara transparan,” ujarnya dalam pemaparan.
Jefry menjelaskan, masyarakat kerap tergoda pinjaman online karena prosesnya cepat, mudah, dan tidak membutuhkan prosedur rumit. Kondisi tersebut semakin berisiko ketika seseorang sedang menghadapi kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan, kesehatan, kebutuhan rumah tangga, modal usaha, maupun pembayaran cicilan.
Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat diminta tidak hanya melihat seberapa cepat dana dapat dicairkan. Calon peminjam harus menghitung secara cermat jumlah dana yang diterima, biaya yang dikenakan, jangka waktu pembayaran, jumlah angsuran, hingga total dana yang harus dikembalikan.
Jefry memperkenalkan prinsip sederhana yang dapat digunakan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal, yakni “2L: Legal dan Logis.”
Menurutnya, aspek legal berarti masyarakat harus memastikan penyelenggara pinjaman memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara logis berarti masyarakat harus memastikan seluruh tawaran, biaya, bunga, angsuran, serta keuntungan atau kemudahan yang dijanjikan masuk akal dan dapat dipahami.
“Jangan percaya hanya karena aplikasinya terlihat profesional atau tautannya dikirim melalui WhatsApp. Legalitasnya harus diperiksa melalui kanal resmi OJK,” tegasnya.
Jefry juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah masyarakat terjebak pinjaman online ilegal. Menurutnya, keluarga harus menjadi tempat pertama untuk membicarakan persoalan keuangan, utang, kebutuhan, maupun kesulitan ekonomi.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar seseorang tidak mengambil keputusan finansial secara terburu-buru karena merasa tidak memiliki tempat untuk berdiskusi.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, sejak 1 Januari hingga 30 Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, OJK menerima 22.394 pengaduan terkait pinjaman online ilegal.
Jefry menegaskan, pemberantasan pinjol ilegal tidak cukup hanya dengan menghentikan aplikasi atau penyelenggaranya. Masyarakat juga harus berperan dengan meningkatkan literasi digital dan literasi keuangan.
“Bicarakan sebelum berutang, cek sebelum klik, hitung sebelum meminjam, dan laporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” pesannya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara produktif untuk mengembangkan usaha, memperluas pasar, memperoleh pendidikan, serta mengakses layanan keuangan yang legal dan aman.
Menurutnya, semakin cerdas masyarakat menggunakan teknologi, semakin kecil ruang bagi pinjaman online ilegal untuk berkembang.***












