DPR RI Dorong Penguatan Pencegahan Narkoba di Ruang Digital

Mayarakyat24.com, JAKARTA — Perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar bagi kehidupan masyarakat, namun pada saat yang sama membuka ruang baru bagi peredaran narkoba. Karena itu, upaya pencegahan narkoba dinilai perlu diperluas hingga ke ruang digital dengan memperkuat literasi, pengawasan, edukasi, serta partisipasi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Sabam Rajagukguk dalam Webinar “Pencegahan Narkoba di Era Digital” yang digelar pada Rabu, 16 September 2026.

Sabam menegaskan bahwa persoalan narkoba bukan semata-mata persoalan hukum dan keamanan, melainkan berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda. Menurutnya, keberhasilan pencegahan narkoba akan turut menentukan kualitas generasi yang akan mengisi pembangunan Indonesia pada masa mendatang.

Dalam pemaparannya, Sabam menyampaikan data Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri yang mencatat kasus narkoba mencapai 4.745 kasus atau sekitar 12 persen dari kejahatan di Indonesia. Ia juga menyebut data BNN yang menunjukkan prevalensi pengguna narkoba sebesar 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa.

Menurut Sabam, perkembangan teknologi turut mengubah pola peredaran narkoba. Media sosial, aplikasi komunikasi, hingga berbagai platform digital dapat dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba untuk membangun komunikasi, menawarkan barang, maupun melakukan transaksi secara anonim.

“Ruang digital yang biasanya dipakai untuk bersosialisasi, bekerja, dan belajar, kini menjadi celah baru bagi para pengedar narkoba,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemunculan New Psychoactive Substances (NPS) yang dapat disamarkan dalam berbagai bentuk, termasuk cairan rokok elektrik. Menurutnya, perkembangan tersebut membutuhkan kewaspadaan karena bentuk dan karakteristik zat dapat dibuat sedemikian rupa sehingga lebih sulit dikenali oleh masyarakat.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Sabam mendorong penguatan edukasi dan literasi digital agar masyarakat, khususnya generasi muda, mampu mengenali konten, akun, maupun aktivitas digital yang berkaitan dengan narkoba.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bersama BNN terus melakukan pengawasan ruang siber, termasuk percepatan penanganan konten serta pemblokiran situs dan akun yang terindikasi mempromosikan atau memperdagangkan narkoba.

Sabam menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya menjadi pengguna ruang digital, tetapi juga perlu menjadi bagian dari sistem pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Jadikan ruang digital bukan sebagai ruang bagi narkoba, tetapi sebagai ruang untuk edukasi, pencegahan, dan perlindungan generasi muda,” katanya.

Ia mengajak keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah, aparat penegak hukum, serta penyelenggara platform digital untuk membangun kerja sama yang berkelanjutan dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman.

Upaya tersebut, menurut Sabam, perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia agar generasi muda dapat tumbuh sehat, produktif, dan memiliki kemampuan menghadapi tantangan era digital.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *