Matarakyat24.com, Jakarta – Kominfo RI kolaborasi bersama anggota DPR RI Komisi I Bobby Adhityo Rizaldi dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik” melalui platform online zoom meeting pada Jumat, 02 Februari 2024
Bobby dalam webinar menyampaikan bahwa setiap aktivitas warga di dunia digital selalu terkait dengan data pribadi titik pemanfaatan data pribadi tersebut memberikan tata kelola yang baik dan akun coba.
“Dibutuhkan regulasi yang lengkap kuat dan tegas sekaligus penting kesiapan sumber daya manusia yang cerdas tangguh dan adaptif”, ujar Bobby
Pemerintah sudah melakukan beberapa penanganan untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi dalam hal ini Kementerian Kominfo melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 penyelenggara sistem elektronik sejak 2019 – Agustus 2021 titik dari jumlah tersebut 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi.
Upaya pengawasan kebutuhan terhadap pengelola sistem peduli lindungi, pihak yang mengolah data, serta para pengguna, akan terus lakukan oleh kementerian komunikasi dengan berkoordinasi bersama kementerian kesehatan, BSSN serta pihak terkait lainnya titik sedangkan terhadap pelaku kejahatannya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang ITE.
Terdapat banyak asas pelanggaran data pribadi baik di dalam maupun di luar negeri yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat oleh karena itu undang-undang perlindungan data pribadi yang merupakan instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi sehingga undang-undang PDP mempersempit penyalahgunaan data pribadi atau kebocoran hingga jual beli.
Kebocoran data pribadi disebabkan oleh serangan cyber kemudian outsourcing data ke pihak ketiga kesengajaan perbuatan orang dalam, kegagalan sistem, rendahnya awareness karena tidak peduli dengan kewajiban regulasi.