Bone, Matarakyat24,com____ Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone, Andi Miftahul Amri, mengecam keras dugaan tindakan Ketua DPRD Kabupaten Bone yang diduga menyuapkan makanan secara paksa ke mulut salah seorang staf di lingkungan Sekretariat DPRD Bone. Staf tersebut diketahui merupakan kader HMI Cabang Bone.
Menurut Andi Miftahul Amri, apabila peristiwa tersebut benar terjadi sebagaimana informasi yang beredar di ruang publik, maka tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik serta berpotensi merendahkan martabat bawahan di lingkungan kerja.
“Kami mengecam keras setiap tindakan yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat seseorang, terlebih jika dilakukan oleh seorang pejabat publik terhadap bawahannya. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan orang lain secara sewenang-wenang atau tidak menghormati batas-batas etika,” tegas Andi Miftahul Amri dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa HMI Cabang Bone memandang setiap pegawai maupun staf memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi, profesional, dan bermartabat tanpa adanya tindakan yang berpotensi mengandung unsur intimidasi, maupun pemaksaan.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat semestinya menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang menghormati nilai-nilai etika, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Publik tentu berharap para pemimpin daerah menunjukkan keteladanan dalam bersikap. Tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai pelecehan atau perlakuan yang tidak pantas justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD,” ujarnya.
HMI Cabang Bone mendesak adanya klarifikasi resmi dari Ketua DPRD Bone terkait peristiwa tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, HMI juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone untuk menelaah dugaan pelanggaran kode etik apabila ditemukan adanya unsur yang bertentangan dengan norma etik penyelenggara pemerintahan.
Sebagai organisasi kader, HMI menyatakan akan memberikan pendampingan moral kepada kadernya apabila yang bersangkutan merasa hak-haknya telah dilanggar serta mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.
“Kami tidak ingin budaya relasi kuasa yang merendahkan martabat manusia menjadi sesuatu yang dianggap lumrah. Setiap pejabat publik wajib menjaga kehormatan jabatannya dengan menjunjung tinggi etika, menghormati bawahan, dan menjadi teladan bagi masyarakat,” tutup Andi Miftahul Amri.












