MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Bupati Dharmasraya, Annisa, bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan masukan masyarakat terkait penarikan retribusi parkir pada kendaraan yang mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) di bahu jalan oleh Dinas Perhubungan. Hal tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Guna memastikan kondisi riil di lapangan, Bupati Annisa melakukan pengecekan langsung ke beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Dharmasraya.
Dari hasil sidak tersebut, Bupati menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya praktik pungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang sedang mengantre BBM. Meski demikian, ia memberikan arahan tegas kepada jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) agar lebih bijak dalam menerapkan aturan.
Pada prinsipnya, mobil yang berhenti di bahu jalan sekalipun mesinnya dimatikan jika tujuannya adalah untuk mengantre BBM, maka itu bukan target retribusi parkir. Petugas harus bisa membedakan mana kendaraan yang memang parkir dan mana yang terpaksa berhenti karena mengantre,” ujar Bupati Annisa, Senin (20/7/26)
Bupati menambahkan bahwa aturan retribusi parkir sebenarnya memiliki tujuan mulia, yaitu menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas. Namun, eksekusinya harus tepat sasaran dan adaptif terhadap kondisi nyata masyarakat.
Tidak hanya terkait antrean BBM, Bupati Annisa juga menginstruksikan agar retribusi parkir tidak diberlakukan di area Puskesmas dan Posyandu di seluruh wilayah Dharmasraya.
Menurutnya, tempat-tempat tersebut merupakan fasilitas pelayanan kesehatan primer dan bukan merupakan badan usaha komersial.
“Fasilitas pelayanan kesehatan dasar untuk deteksi dini harus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, bukan malah membebani dengan retribusi parkir,” tegasnya
Di akhir penyampaiannya, Bupati mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga yang aktif memberikan masukan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendengar, mengevaluasi, dan menyempurnakan kebijakan agar benar-benar memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Erbyandri Mushendra, menjelaskan bahwa program penataan parkir ini awalnya dirancang untuk menertibkan lalu lintas agar pengguna jalan dapat melintas dengan aman dan lancar di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan di jalur logistik utama. Berdasarkan data yang dihimpun, kerawanan di jalur tersebut cukup tinggi.
Tercatat sudah hampir 76 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sepanjang jalur Lintas Sumatera wilayah Dharmasraya.
Dishub Dharmasraya menyatakan siap mematuhi arahan Bupati untuk melakukan penyesuaian teknis di lapangan, sehingga fungsi penertiban jalan tetap berjalan tanpa membebani warga yang sedang mengantre BBM maupun yang sedang berobat.












