Komdigi Ungkap Modus Penipuan Digital, Masyarakat Diminta Waspadai Phishing hingga Penyalahgunaan Data

Matarakyat24.com — Direktur Penyidikan Digital Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Dr. Ir. Irawati Tjipto Priyanti, MT, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang terjadi di ruang digital.

Hal tersebut disampaikan Irawati dalam Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Aman Bermedia Digital”, Selasa, 15 September 2026.

Irawati mengatakan perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Platform seperti YouTube dan TikTok, misalnya, dapat dimanfaatkan untuk memasarkan produk lokal dan mengembangkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, di sisi lain, ruang digital juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai modus penipuan atau scamming.

Ia mencontohkan penipuan dalam transaksi perdagangan daring. Informasi barang yang ditawarkan dapat berbeda dengan barang yang diterima pembeli. Modus serupa juga dapat terjadi dalam pembelian top up gim, lelang telepon seluler, hingga tawaran pekerjaan.

Masyarakat juga diminta mewaspadai modus phishing. Pelaku biasanya mengarahkan korban ke situs atau tautan palsu yang dibuat menyerupai situs resmi. Korban kemudian diminta memasukkan data pribadi seperti NIK, informasi KTP maupun data rekening.

“Kalau kita terjebak dan memberikan data-data kita, informasi KTP, NIK, bahkan nomor rekening, akhirnya nomor rekening kita dikuasai,” jelas Irawati.

Selain phishing, pelaku juga memanfaatkan teknik social engineering. Mereka mempelajari kebiasaan calon korban, termasuk aktivitas, kesukaan dan interaksi di media sosial.

Informasi tersebut kemudian digunakan untuk menyusun pendekatan yang terlihat meyakinkan sehingga korban tanpa sadar memberikan informasi penting.

Irawati juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas lembaga tertentu, termasuk menawarkan pekerjaan, investasi, arisan maupun layanan lainnya.

Modus love scamming juga menjadi salah satu bentuk penipuan yang perlu diwaspadai. Pelaku dapat menggunakan identitas dan foto palsu untuk membangun komunikasi dengan korban hingga mendapatkan kepercayaan.

Jika masyarakat menemukan pola komunikasi semacam itu, Irawati menyarankan agar komunikasi segera dihentikan dan akun tersebut dihindari.

Selain penipuan, ia menyoroti bahaya judi online yang dapat menimbulkan kerugian finansial, kecanduan, serta risiko penyalahgunaan data.

Masyarakat juga diminta tidak sembarangan meminjamkan KTP maupun rekening kepada orang lain, terlebih jika ditawarkan imbalan. Data tersebut dapat disalahgunakan untuk menampung dana hasil penipuan atau aktivitas ilegal lainnya.

“Kalau ada yang meminjam KTP kita, apalagi kemudian memberi uang, hati-hati. Itu adalah data pribadi kita,” tegasnya.

Irawati menjelaskan karakteristik kejahatan siber yang membuat masyarakat perlu semakin waspada. Ruang digital bersifat global sehingga informasi yang dibagikan dapat diakses dari berbagai wilayah. Selain itu, pelaku dapat menyamarkan identitas, sementara bukti digital juga dapat dimanipulasi dan konten dapat dengan mudah menjadi viral.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menurut Irawati, regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek perlindungan anak, termasuk klasifikasi risiko platform digital, pengaturan berdasarkan usia, edukasi digital, pembatasan fitur tertentu, larangan profiling anak untuk kepentingan komersial, serta sanksi administratif bagi platform yang melanggar.

Orang tua, katanya, memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas digital anak, terutama anak dan remaja.

Di sisi lain, Irawati menjelaskan bahwa masyarakat dapat ikut membantu pemerintah dengan melaporkan konten negatif yang ditemukan di ruang digital.

Masyarakat diminta menyertakan tangkapan layar atau bukti pendukung ketika membuat laporan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal Aduan Konten.

Ia menegaskan pemerintah bersama berbagai pihak terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap konten negatif di ruang digital sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *