Matarakyat24.com, JAKARTA- BAP DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat terutama terkait konflik agraria yang terjadi di beberapa daerah. Untuk itu, dilakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di ruang rapat Majapahit, Lantai III, Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Ketua BAP DPD RI Tamsil Linrung dan Wakil Ketua BAP DPD RI Bambang Santoso pada rapat tersebut mengatakan bahwa RDP ini bertujuan untuk mencarikan solusi yang komprehensif yang akan dirumuskan menjadi sebuah kebijakan dalam penyelesaian permasalahan pertanahan/agraria di tanah air.
“BAP DPD RI melalui RDP ini berharap dapat membuat rumusan dan kebijakan sebagai rekomendasi DPD RI yang akan disahkan pada Sidang Paripurna DPD RI mendatang,” ucap Bambang saat memimpin rapat didampingi Tamsil.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, mengaku telah mendindaklanjuti beberapa persoalan agraria. Salah satunya permasalahan tanah program PTSL di Banjar Kauman Desa Adat Pangastulan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
“Saat ini Kantor wilayah BPN Provinsi Bali dalam tahapan pengumpulan dokumen-dokumen alas hak yang dijadikan sebagai dasar permohonan pendaftaran dan data tambahan lainnya terkait persoalan agraria program PTSL di Banjar Kauman, Desa Adat Pangastulan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali yang akan dilanjutkan dengan tahapan Rapat Koordinasi,” jelasnya.
Menurut Iljas, permasalahan tentang keberatan desa adat Pangastulan terhadap pensertipikatan tanah warga Banjar Kauman menjadi hak milik perorangan lewat PTSL, pada prinsipnya masyarakat Desa Adat Pangestulan mendukung program PTSL dan menjamin semua warga yang ada di wilayah Desa Adat Pengastulan beraktifitas turun temurun dan menjalankan keyakinan, sepanjang tidak menjadikan tanah yang diklaim sebagai wilayah Desa Adat Pengestulan menjadi hak milik perorangan,yang akan mudah berpindah tangan ke pihak lain.
“Desa Adat Pangastulan menganggap tidak seharusnya warga Banjar Kauman memohon tanah yang sudah ditempati turun temurun menjadi tanah hak milik perseorangan, tapi tetap menjadi tanah adat Desa Pangastulan dengan tetap diberikan hak untuk tinggal secara turun temurun beraktifitas seperti halnya dengan warga Desa Adat Pangastulan lainnya,” ungkap Iljas.***