Matarakyat24.com –Pernyataan Nusron Wahid yang akan menindak oknum pejabat BPN yang berkomplot seharusnya bukan sekadar wacana di media massa maupun media sosial. Tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata dan berani menindak bawahannya yang jelas terbukti menyalahgunakan wewenang.
“Kami dukung menteri Nusron, tapi jangan cuma bicara. Kami bawa bukti ke KPK, bahwa ada dugaan suap miliaran rupiah yang diterima Sudarman, Kantah BPN jaktim yang berani menerbitkan SHGB di atas tanah seluas 9 hektae lebih di klender saat tengah berperkara. Ini jelas melanggar aturan”ungkap Ketua Umum Coperlink Junaidi Siahaan di gedung KPK, Jakarta (Jumat 22/8/2024).
Di atas tanah yang terletak di jalan I gusti Ngurah Rai tersebut sudah berdiri Bangunan ruko.Penjelasan bahwa tanah ini tengah berperkara berdasarkan keterangan dari loket BPN.
Kuasa ahli waris pemilik tanah, Junaidi Siahaan menjelaskan , bahwa SHGB yang terbit di atas tanah 9,5 ha ini tanpa ada pelepasan hak kepada ahli waris pemilik tanah yang sah. Bahkan, belum ada SIPPT dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI sudah terbit SHGB. SHGB ini terbit ditandatangani oleh kantah BPN jaktim yang kini juga bermasalah.
“Ini jelas langgar aturan. Belum ada SIPPT, tidak ada pelepasan dari ahli waris yang sah, kok bisa terbit SHGB”
Sudarman sudah diperiksa KPK, Setelah istrinya viral flexing pamer barang mewah miliaran rupiah. Nah, dari mana uang yang melimpah?
Junaidi menduga,salah satunya dari Perusahaan properti yang dapat SHGB di atas tanah girik c119 milik keluarga Sukmawijaya.
Aset properti yang dijual oleh PT ini bernilai triliunan rupiah. Jadi wajar kami menduga, perusahaan tersebut melakukan suap miliaran rupiah agar bisa terbit shgb di atas tanah berperkara. Sebab Perusahaan bisa menjual ruko dan kavling tanah dengan nilai triliunan rupiah.
Junaedi juga mendukung langkah menteri ATR/BPN nusron wahid yang akan menindak oknum pejabat BPN yang berkomplot dengan mafia Tanah agar tidak lagi terjadi perampasasan hak tanah rakyat yang banyak terjadi di seluruh negeri. Junaidi berharap, permohonam blokir terhadap SHGB No 5152/Klender segera dilaksanakan Kantah BPN Jakarta Timur. Sebab bukti-bukti cacat administrasi sudah cukup kuat bahkan untuk membatalkan SHGB tersebut. “Nah berbulan-bulan tidak ada kejelasan, jangan sampai modus ini memang sengaja dilakukan oleh oknum pejabat BPN saat ini,” tandasnya.(Red)
I’m also commenting to let you be aware of what a superb encounter my daughter obtained studying your blog. She figured out a lot of issues, with the inclusion of how it is like to have a great coaching character to make others easily have an understanding of specific impossible issues. You really did more than my desires. I appreciate you for displaying these essential, safe, edifying and in addition easy thoughts on your topic to Lizeth.