MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pria berinisial G (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Pelaku diamankan di Jorong Koto Panjang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa (9/6/2026) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ini merupakan warga yang berdomisili di Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Azamu Suwaril, S.H., M.H.,
membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Azamu Suwaril.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup untuk menjerat pelaku, di antaranya:
10 paket plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu. Satu paket ganja kering. Satu set peralatan penggunaan sabu, termasuk plastik klip bening kosong, kertas papir, dan sendok sabu dari pipet plastik dan satu unit telepon genggam milik pelaku.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Kepolisian Resor Dharmasraya terus mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah masing-masing demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.












