Partai Buruh Menunda Aksi di Depan KPU dan DPR

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/Ist
Presiden Partai Buruh Said Iqbal/Ist
banner 120x600

Matarakyat24.com –Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi ini ditunda hingga ada perkembangan soal rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia. Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR dan KPU, kita tunda dulu,” tukas Presiden Partai Buruh Said Iqbal seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/8/2024).

Partai Buruh menunda aksi yang sebelumnya telah direncanakan akan berlangsung di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI, Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024) sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh hingga mahasiswa ikut turun dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. “Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam,” kata salah seorang orator.

Pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan dua putusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebutkan bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi di RUU Pilkada yang disepakati dalam rapat panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *