Jakarta, 3 November 2026 – Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan ancaman kejahatan siber yang semakin beragam, mulai dari penipuan daring, pencurian data pribadi, phishing, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.
Pengajar Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) Komdigi, Dr. Ir. Irawati Tjipto Priyanti, MT, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan teknologi digital. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital: Menjaga Kebebasan, Menghormati Batas”, Selasa (3/11/2026).
Irawati menjelaskan bahwa masyarakat saat ini hidup dalam dua ruang sekaligus, yakni dunia nyata dan dunia digital. Keduanya memberikan berbagai manfaat, tetapi ruang digital memiliki karakteristik yang memungkinkan pelaku kejahatan beroperasi tanpa batas geografis dan sering kali sulit diketahui identitasnya.
Ia menyoroti berbagai modus penipuan yang banyak terjadi di internet, seperti penjualan barang daring yang tidak sesuai dengan gambar, pesan elektronik palsu yang mengatasnamakan perusahaan atau perbankan, serta pinjaman online fiktif.
Selain itu, perkembangan kecerdasan buatan juga menghadirkan tantangan baru melalui praktik deepfake, yakni manipulasi wajah maupun suara seseorang untuk menciptakan konten palsu. Teknologi tersebut dapat disalahgunakan untuk menipu dan merugikan masyarakat.
Menurut Irawati, kebiasaan membagikan lokasi dan aktivitas sehari-hari di media sosial juga perlu diperhatikan. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan pendekatan melalui teknik social engineering.
Ia menyarankan masyarakat agar selalu memeriksa ulasan dan kredibilitas penjual sebelum melakukan transaksi daring. Apabila menerima informasi atau penawaran yang mengatasnamakan bank maupun perusahaan tertentu, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi melalui saluran resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Irawati turut menjelaskan pentingnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak melalui pengaturan penggunaan akun, pengawasan orang tua, edukasi digital, serta pembatasan akses terhadap konten yang berisiko.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di internet tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Orang tua, penyelenggara platform digital, lembaga pendidikan, dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan anak menggunakan teknologi secara aman.
Irawati juga menjelaskan bahwa regulasi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bukan bertujuan membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi, melainkan memberikan perlindungan agar aktivitas digital tidak merugikan pihak lain.
Masyarakat yang menemukan konten bermuatan negatif dapat memanfaatkan kanal pengaduan konten Komdigi melalui aduankonten.id maupun email aduankonten@komdigi.go.id.
Ia berharap peningkatan literasi digital dapat membuat masyarakat lebih kritis dalam menerima informasi, berhati-hati menjaga data pribadi, dan mampu memanfaatkan teknologi untuk kegiatan yang positif serta produktif.












