Bone,Matarakyat24.com_____ Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone menolak permintaan Pengadu, Yuli Nofita Sari, untuk memperoleh hasil verifikasi terhadap Teradu, Andi Tenri Walinonong.BK berdalih pada Pasal 24 Peraturan DPRD Kabupaten Bone tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, yang mewajibkan Pimpinan DPRD dan BK menjaga kerahasiaan identitas Pengadu serta informasi yang diperoleh dalam sidang verifikasi.
Namun, kuasa hukum Yuli menilai Pasal 24 tidak dapat ditafsirkan sebagai larangan mutlak bagi Pengadu untuk mengetahui substansi pembelaan Teradu yang berkaitan langsung dengan materi pengaduan.
“Pasal 24 mengatur kerahasiaan, bukan menyatakan bahwa Pengadu dilarang mengetahui atau menanggapi pembelaan Teradu,” tegas kuasa hukum Yuli.
Pasal 1 angka 20 Tata Beracara bahkan mendefinisikan Sidang Badan Kehormatan sebagai proses penyelidikan dan verifikasi yang dihadiri Pengadu, Yang Diadukan, saksi, atau pihak lain yang diperlukan BK.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 22 ayat (1) yang mengatur bahwa Pengadu dan Yang Diadukan harus datang sendiri berdasarkan undangan tertulis BK dan tidak dapat menugaskan orang lain. Keduanya juga dapat didampingi penasihat hukum dan berhak membawa saksi.
Keterangan Teradu Justru Bagian dari Verifikasi
Pasal 26 menyebut sidang verifikasi meliputi verifikasi pokok pengaduan, pemeriksaan alat bukti, dan pembelaan Yang Diadukan.
Sementara Pasal 30 memasukkan keterangan Pengadu dan Yang Diadukan sebagai alat bukti dalam sidang verifikasi.
Karena itu, kuasa hukum Yuli mempertanyakan bagaimana Pengadu dapat memberikan tanggapan secara efektif apabila pembelaan Teradu yang akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan BK sama sekali tidak dapat diketahui substansinya.
“Kalau Teradu sudah diperiksa dan memberikan pembelaan, lalu Pengadu tidak diberi kesempatan mengetahui dan menanggapi substansi pembelaan tersebut, bagaimana prinsip pemeriksaan yang berimbang dapat dijamin?”
Bukan Minta Sidang Dibuka untuk Publik
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak meminta seluruh dokumen internal BK dibuka kepada publik.
Yang diminta adalah kesempatan kepada Pengadu untuk mengetahui dan menanggapi keterangan atau pembelaan Teradu yang relevan dan akan digunakan sebagai dasar pertimbangan keputusan.
Sidang verifikasi memang bersifat tertutup berdasarkan Pasal 23. Namun, menurut pihak Pengadu, sifat tertutup tersebut tidak otomatis berarti Pengadu sebagai salah satu pihak dalam perkara kehilangan kesempatan untuk memberikan tanggapan.
BK Diminta Konsisten dengan Tata Beracara
Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa Pimpinan dan anggota BK dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi Peraturan Tata Beracara.
Sementara Pasal 40 menegaskan bahwa pembuktian menjadi dasar pengambilan keputusan BK.
Karena itu, pihak Yuli meminta BK tidak menggunakan Pasal 24 sebagai alasan untuk menutup seluruh substansi pembelaan Teradu dari Pengadu.
“Kami menghormati kerahasiaan sidang. Tetapi kerahasiaan tidak boleh dimaknai sebagai penghilangan hak Pengadu untuk memberikan tanggapan terhadap pembelaan Teradu yang akan dinilai dan dipertimbangkan dalam keputusan BK.”
Pihak Yuli meminta BK menjelaskan secara terbuka kepada para pihak batas informasi yang wajib dirahasiakan dan mekanisme yang diberikan kepada Pengadu untuk menanggapi keterangan Teradu sebelum keputusan diambil.












