BONE – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone memeriksa 12 orang saksi yang diajukan Yuli Nofita Sari selaku Pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, Rabu (4/11/2026).
Namun, jalannya persidangan diwarnai sejumlah keberatan dari tim kuasa hukum Pengadu. Selain mempertanyakan ketidakhadiran Teradu meski telah dipanggil, tim hukum juga menyoroti tidak adanya penjelasan BK mengenai pokok-pokok hasil verifikasi terhadap Teradu yang sebelumnya telah diperiksa.
Kuasa hukum Pengadu mengungkapkan, dalam persidangan pihaknya meminta penjelasan mengenai alasan BK tidak memberikan pokok-pokok hasil verifikasi atau pembelaan Teradu kepada Pengadu. Akan tetapi, menurut tim hukum, permintaan tersebut tidak memperoleh penjelasan dari BK.
“Pengadu berhak mendapatkan kesempatan yang memadai untuk menanggapi substansi pembelaan Teradu, terlebih apabila keterangan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Kerahasiaan persidangan tidak semestinya dimaknai sebagai tertutupnya ruang bagi Pengadu untuk memberikan tanggapan,” demikian sikap tim kuasa hukum Pengadu.
Persoalan lain muncul ketika tim kuasa hukum meminta agar saksi-saksi yang diperiksa terlebih dahulu diambil sumpah atau menyatakan janji untuk memberikan keterangan yang benar di bawah Al-Qur’an. Permintaan tersebut ditolak oleh BK.
Tim hukum juga mengaku sempat tidak diberikan kesempatan melakukan pemeriksaan silang atau cross-examination terhadap para saksi. Setelah melalui perdebatan panjang, BK akhirnya memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk mengajukan pertanyaan.
Meski demikian, kesempatan tersebut dibatasi. Dari lima orang kuasa hukum yang hadir, hanya dua orang yang diperkenankan mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Tim kuasa hukum menilai pemeriksaan silang penting untuk menguji konsistensi, kejelasan, dan keterkaitan keterangan saksi dengan pokok pengaduan. Mereka menghormati kewenangan BK dalam mengatur jalannya sidang, tetapi meminta agar pengaturan tersebut tidak mengurangi kesempatan Pengadu untuk menguji keterangan yang akan menjadi bahan pertimbangan keputusan.
Teradu tidak hadir, agenda lanjutan belum disampaikan
Dalam persidangan yang sama, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong selaku Teradu disebut telah dipanggil, tetapi tetap tidak hadir.
Tim kuasa hukum meminta BK menjelaskan status pemanggilan tersebut, termasuk berapa kali Teradu telah dipanggil secara resmi dan apa alasan ketidakhadirannya. Menurut mereka, ketentuan pemanggilan dalam Tata Beracara BK harus diterapkan secara konsisten agar ketidakhadiran Teradu tidak menghambat penyelesaian perkara.
Hingga pemeriksaan 12 saksi berakhir, tim Pengadu mengaku belum memperoleh informasi mengenai kapan sidang berikutnya akan dilaksanakan maupun agenda pemeriksaan selanjutnya.
“Kami berharap ada kepastian tahapan berikutnya, termasuk bagaimana BK akan menindaklanjuti pemeriksaan saksi, memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk menanggapi pembelaan Teradu, serta memastikan seluruh alat bukti dipertimbangkan secara objektif,” menjadi salah satu pokok sikap tim hukum.
Kuasa hukum minta proses berjalan berimbang
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menghambat kewenangan Badan Kehormatan. Sebaliknya, mereka meminta agar seluruh tahapan pemeriksaan berjalan tertib, berimbang, dan memberikan kesempatan yang patut kepada kedua belah pihak.
Mereka juga merujuk ketentuan Tata Beracara BK DPRD Bone, khususnya ketentuan mengenai kedudukan Pengadu dan Teradu, pendampingan kuasa hukum, pemeriksaan silang, pembuktian, serta penilaian alat bukti sebagai dasar pengambilan keputusan.
Bagi tim Pengadu, pemeriksaan 12 saksi harus benar-benar menjadi bagian dari proses pengungkapan fakta, bukan sekadar pemenuhan formalitas persidangan. Keterangan saksi perlu dinilai bersama dokumen dan bukti lain serta diuji persesuaiannya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan meminta klarifikasi tertulis kepada BK mengenai sejumlah persoalan yang muncul dalam persidangan 4 November tersebut, sekaligus meminta kepastian agenda dan jadwal sidang berikutnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone maupun Andi Tenri Walinonong mengenai keberatan-keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Pengadu. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait.
Perkara etik ini merupakan proses tersendiri dan tidak menggantikan proses penanganan laporan pidana yang sebelumnya telah disampaikan Yuli kepada kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik tetap menjadi kewenangan Badan Kehormatan berdasarkan pemeriksaan dan penilaian alat bukti.












