Matarakyat24.com, Jakarta – Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang di ajukan oleh anggota DPD RI hj Emma Yohanna terhadap 7 (tujuh) komisioner KPU RI dan 5 (lima) komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat memasuki babak baru.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus pukul 14 mulai melakukan sidang pertama, di Ruang Sidang Profesor Seno Adjie 2.
Sidang di hadiri oleh kuasa hukum pihak penggugat, Amnasmen S.H., dan Dr. Aermadepa S.H. Sementara pihak tergugat di hadiri kuasa hukum tergugat 2 Mochammad Afiffudin dan kuasa hukum tergugat 4 Parsadaan Harahap. Sedangkan 5 (lima) komisioner KPU RI maupun kuasa hukumnya belum sempat hadir.
Sedangkan komisioner KPU Provinsi Sumbar sebagai pihak turut tergugat di hadiri oleh semua komisioner.
Agenda sidang dari siang hingga sore kemarin, di samping mempertemukan para pihak berperkara, juga melengkapi sarat administrasi legal standing masing-masing para pihak dan prinsipal, serta menyepakati jadwal dan agenda sidang berikutnya,
yaitu tanggal 4 September, sengan agenda memediasi para pihak.***