Matarakyat24.com – Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dinilai menjadi peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta memperkuat kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Hal tersebut disampaikan Dr. Jubery Marwan, M.M., akademisi, dalam webinar bertajuk “Transformasi Digital untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat di Era Ekonomi Digital”, Rabu (4/11/2026).
Dalam pemaparannya, Jubery menjelaskan bahwa UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Saat ini terdapat lebih dari 64 juta pelaku UMKM yang berkontribusi sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hingga 97 persen tenaga kerja nasional.
Namun, besarnya kontribusi tersebut masih dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama kesenjangan pemanfaatan teknologi, keterbatasan akses digital, serta rendahnya produktivitas dibandingkan rata-rata kawasan Asia.
Menurutnya, transformasi digital harus mampu menjangkau seluruh tingkatan usaha, termasuk pelaku usaha mikro dan submikro yang memiliki keterbatasan modal, sumber daya manusia, serta akses terhadap teknologi.
Ia menilai kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai aktivitas usaha, mulai dari otomatisasi pelayanan konsumen, pemasaran digital, rekomendasi produk, prediksi ketersediaan stok, hingga deteksi potensi penipuan keuangan.
Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM meningkatkan efisiensi operasional sekaligus mengambil keputusan bisnis berdasarkan data.
Selain otomatisasi, Jubery menekankan pentingnya penguatan visual branding sebagai salah satu faktor yang memengaruhi keputusan konsumen dalam membeli produk secara daring.
Menurutnya, tampilan visual yang menarik dan profesional dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Karena itu, pelaku UMKM perlu memperhatikan identitas merek, logo, tipografi, pemilihan warna, hingga konsistensi gaya visual yang sesuai dengan karakteristik pasar.
Ia kemudian memaparkan tujuh pilar visual branding yang perlu diperhatikan pelaku usaha.
Pertama, identitas visual branding yang mencakup logo, merek, tipografi, dan palet warna. Kedua, fotografi produk profesional dengan pencahayaan dan latar belakang yang sesuai dengan karakter produk.
Ketiga, pengembangan konten visual untuk media sosial melalui format foto maupun video pendek yang menarik. Keempat, optimasi konten dan daftar produk di marketplace dengan memperhatikan judul, foto, deskripsi, video, serta ulasan pelanggan.
Kelima, strategi promosi dan customer acquisition untuk menjangkau konsumen baru sekaligus mempertahankan pelanggan lama. Keenam, authentic storytelling dan brand narrative yang mengangkat sejarah, keunikan, nilai, serta proses di balik sebuah produk.
Ketujuh, pemanfaatan konten berbasis AI dan pembangunan komunitas untuk memperkuat hubungan antara merek dan konsumen.
Jubery juga mendorong pelaku UMKM agar lebih aktif memanfaatkan berbagai platform digital, seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan WhatsApp Bisnis, sebagai sarana promosi dan komunikasi dengan pelanggan.
Menurutnya, penggunaan konten video secara konsisten dengan gaya visual yang sesuai target pasar dapat meningkatkan jangkauan dan interaksi dengan calon konsumen.
Dalam mendukung proses digitalisasi, ia merekomendasikan penggunaan sejumlah perangkat yang relatif mudah diakses, seperti Canva untuk desain grafis, Photoshop untuk pengolahan foto, serta CapCut untuk penyuntingan video. Pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan program Sapa UMKM sebagai salah satu sarana pendukung pengembangan usaha.
Selain pemasaran, digitalisasi pencatatan keuangan juga menjadi perhatian penting. Pencatatan keuangan yang tertata dapat membantu pelaku usaha memahami kondisi bisnis sekaligus meningkatkan peluang memperoleh akses pembiayaan dari lembaga perbankan.
Lebih jauh, Jubery menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk mempercepat transformasi digital UMKM di Indonesia. Di antaranya memperluas akses infrastruktur digital, mendorong percepatan adopsi AI secara nasional, menyediakan subsidi akses cloud AI, serta memperjelas kerangka hukum pemanfaatan teknologi.
Ia juga menilai pentingnya pengembangan kurikulum literasi digital dan AI di balai latihan kerja, pengembangan solusi AI berbahasa Indonesia, serta pembentukan marketplace khusus yang menyediakan berbagai perangkat AI bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, penguatan riset AI berbasis kebutuhan UMKM dan pengembangan platform agregator solusi AI lokal juga perlu menjadi perhatian agar teknologi yang dikembangkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Melalui kolaborasi pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha, digitalisasi diharapkan tidak hanya meningkatkan produktivitas UMKM, tetapi juga memperluas kesempatan ekonomi dan memperkuat kesejahteraan masyarakat di tengah perkembangan ekonomi digital.***












