VERSI PENAKKU: INOVASI VERIFIKASI SILANG

Mewujudkan Penatausahaan Keuangan yang Tertib dan Akuntabel di DP3AKB Jawa Tengah

SEMARANG – Penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel perlu didukung pengelolaan keuangan yang tertib, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah mengembangkan VERSI PENAKKU (Verifikasi Silang Penatausahaan Keuangan).

Inovasi ini merupakan gagasan dan Aksi Perubahan yang dicetuskan oleh Nurul Husna Listyati, SE., Project Leader sekaligus Kepala Sub Bagian Keuangan DP3AKB Provinsi Jawa Tengah. Gagasan ini berangkat dari kebutuhan memperbaiki proses verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), terutama terkait dokumen yang belum lengkap atau seragam, pemeriksaan yang belum sepenuhnya berjenjang, serta pemantauan penyelesaian SPJ yang belum optimal. Kondisi tersebut dapat memicu pengembalian dokumen, pemeriksaan berulang, antrean, dan keterlambatan pelaporan keuangan.

Melalui VERSI PENAKKU, Nurul Husna bersama tim efektif membangun mekanisme verifikasi silang yang lebih sistematis dan terkoordinasi. Dokumen SPJ diperiksa melalui tahapan dan pembagian tanggung jawab yang jelas sebelum disampaikan kepada bendahara. Pemeriksaan berjenjang diharapkan membantu menemukan kekurangan administrasi lebih awal, mempercepat perbaikan, dan mengurangi pengulangan pekerjaan.

Inovasi ini didukung instrumen digital untuk memantau status dan perkembangan penyelesaian SPJ secara lebih mudah dan terukur. Sosialisasi, pendampingan teknis, serta monitoring dan evaluasi berkala dilakukan agar mekanisme dipahami dan diterapkan secara konsisten. Pelaksana kegiatan, pengelola keuangan, bendahara, tim verifikasi, dan pimpinan memiliki peran penting dalam keberhasilan implementasinya.

Dari sisi efisiensi, dengan asumsi 100 SPJ diproses setiap bulan dan penghematan waktu verifikasi serta koordinasi sekitar 30 menit per dokumen, potensi penghematan mencapai 50 jam kerja per bulan atau 600 jam per tahun. Inovasi ini juga diarahkan untuk mencapai tingkat ketepatan dan ketepatan waktu penyelesaian SPJ sebesar 95 persen dalam enam bulan implementasi. Angka tersebut merupakan target dan simulasi potensi efisiensi yang perlu dipantau melalui evaluasi.

Bagi Nurul Husna Listyati, VERSI PENAKKU bukan sekadar pemenuhan tahapan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, melainkan komitmen menghadirkan perbaikan nyata. Inovasi ini mendorong perubahan budaya kerja dari pola yang cenderung reaktif menjadi lebih tertib, terencana, kolaboratif, dan berorientasi pada kualitas hasil. Perubahan tidak selalu membutuhkan sistem besar atau anggaran tambahan; langkah nyata dapat dimulai dengan mengenali masalah, menyederhanakan proses, membangun komitmen, dan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.

Melalui VERSI PENAKKU, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah berupaya memperkuat akuntabilitas penatausahaan keuangan. Sebab, pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya ditunjukkan oleh kelengkapan dokumen, tetapi juga oleh proses yang tertib, tepat waktu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

VERSI PENAKKU — langkah nyata menuju penatausahaan keuangan yang lebih tertib dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *