Farah Puteri Nahlia: Digitalisasi Perlindungan Sosial Harus Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Matarakyat24.com, JAKARTA — Transformasi digital dalam sistem perlindungan sosial perlu diarahkan untuk memastikan bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Penguatan integrasi data, kemudahan akses layanan, serta perlindungan data pribadi menjadi aspek penting agar digitalisasi tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok rentan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, B.A., M.Sc., dalam Webinar bertajuk “Transformasi Digital untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat di Era Ekonomi Digital”, Kamis (5/11/2026).

Dalam pemaparannya, Farah menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola kerja dan sumber penghasilan masyarakat. Kehadiran lokapasar, platform transportasi daring, serta berbagai layanan pekerja lepas membuka peluang ekonomi baru. Namun, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan berupa pendapatan yang tidak menentu dan keterbatasan perlindungan sosial bagi sebagian pekerja.

Menurutnya, sistem perlindungan sosial perlu menyesuaikan diri dengan perubahan karakteristik pekerjaan masyarakat. Pekerja informal, pengemudi daring, kurir, dan pekerja lepas juga membutuhkan akses terhadap perlindungan sosial meskipun memiliki pola penghasilan yang berbeda dengan pekerja formal.

Farah menegaskan bahwa salah satu fondasi utama dalam memperbaiki sistem perlindungan sosial adalah ketersediaan data yang akurat dan terus diperbarui. Ia menyoroti penguatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan.

Dalam paparannya, Farah menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan sistem penghubung layanan pemerintah telah memproses lebih dari 19,8 juta transaksi dalam uji coba digitalisasi perlindungan sosial, dengan jangkauan sekitar 5,4 juta keluarga hingga 28 September 2026.

Meski demikian, menurutnya, keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur melalui jumlah transaksi maupun pengguna sistem. Hal yang lebih penting adalah ketepatan penerima bantuan, kecepatan pelayanan, kemudahan akses, serta kemampuan sistem menjangkau masyarakat yang selama ini belum memperoleh perlindungan sesuai haknya.

Ia memberikan ilustrasi mengenai keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi tetapi belum tercatat dalam basis data, serta keluarga yang sebelumnya memenuhi kriteria penerima bantuan tetapi kondisi ekonominya telah berubah. Kedua kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Farah juga mengingatkan agar digitalisasi tidak menghilangkan akses masyarakat yang memiliki keterbatasan teknologi. Lansia, warga di wilayah dengan jaringan internet terbatas, serta keluarga yang tidak memiliki perangkat memadai tetap harus memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pelayanan.

Karena itu, ia menilai layanan digital perlu dilengkapi dengan jalur pelayanan alternatif melalui pendamping sosial, perangkat desa, serta mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau.

“Keberhasilan transformasi digital bukan diukur dari seberapa banyak aplikasi yang dibuat, tetapi dari seberapa sedikit hambatan yang harus dihadapi masyarakat untuk mendapatkan haknya,” menjadi salah satu penekanan dalam pemaparannya.

Selain aksesibilitas, Farah menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan data pribadi. Data sosial ekonomi masyarakat memuat informasi mengenai identitas, kondisi keluarga, pendapatan, serta tingkat kerentanan seseorang. Oleh sebab itu, integrasi data harus disertai pembatasan akses, keamanan sistem, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan kecerdasan buatan dan analisis data harus tetap memungkinkan pemeriksaan serta koreksi oleh manusia. Keputusan yang memengaruhi hak masyarakat untuk memperoleh bantuan tidak seharusnya hanya bergantung pada hasil analisis algoritma tanpa mekanisme peninjauan.

Farah kemudian menyampaikan empat prioritas yang perlu diperkuat, yakni pemutakhiran DTSEN secara berkelanjutan, perluasan perlindungan sosial bagi pekerja informal dan digital, penyediaan layanan inklusif, serta evaluasi program berdasarkan hasil yang dirasakan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan layanan yang mudah diakses, memiliki prosedur yang jelas, dan menyediakan penyelesaian pengaduan secara tuntas.

Ia menegaskan bahwa teknologi seharusnya memperkuat kemampuan negara dalam melayani masyarakat, bukan menjadi penghalang bagi warga untuk memperoleh hak dasarnya.

Melalui penguatan integrasi data, perlindungan privasi, dan perluasan akses layanan, transformasi digital diharapkan dapat mendorong sistem perlindungan sosial yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *