MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Setelah hampir enam bulan mengendus keberadaan buron, pelarian Randi Saputra (RS) akhirnya kandas. Pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan penusukan sadis di Kota Solok ini diringkus tim gabungan Polres Solok Kota dan Polres Dharmasraya pada Jumat (21/8/2026) malam.
Pelarian tersangka terhenti setelah Tim URC Polres Solok Kota berkolaborasi dengan Tim URC Alang Bateh Polres Dharmasraya menyergapnya di Jorong Bukik Kampe, Nagari Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi penganiayaan berdarah ini bermula pada 19 Februari 2026 lalu. Tersangka bersama beberapa rekannya mendatangi kediaman korban di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Kedatangan mereka didasari motif kecurigaan bahwa korban akan melaporkan aktivitas penggunaan narkotika kelompok tersebut kepada pihak kepolisian.
Situasi dengan cepat memanas. Korban yang berada di rumahnya dipukul di bagian kepala lalu dipaksa naik ke atas sepeda motor menuju arah Terminal Bareh Solok.
Di tengah perjalanan, tindak kekerasan terus berlangsung. Puncaknya, dari arah belakang, Randi Saputra mendekati kendaraan korban dan nekat menghujamkan sebilah pisau ke perut bagian kanan korban.
Tusukan tersebut membuat sepeda motor yang ditumpangi korban kehilangan kendali hingga memicu kecelakaan di Jalan Letnan Darlis, Kelurahan Tanjung Paku. Korban terhempas ke jalan raya.
Meski korban sudah tergeletak tak berdaya di atas aspal, tersangka Randi diduga kembali melangkah mendekat sambil memegang senjata tajamnya. Beruntung, aksi brutal tersebut berhasil dihentikan oleh seorang saksi yang kebetulan melintas bersama istrinya.
Dengan kondisi luka parah dan pendarahan hebat, korban berjuang berjalan kaki kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban langsung pingsan sebelum akhirnya dilarikan sang istri ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan pertolongan medis darurat
Penyidikan maraton dan pengumpulan bukti oleh Satreskrim Polres Solok Kota akhirnya membuahkan titik terang hingga melacak keberadaan tersangka di wilayah hukum Dharmasraya.
Saat ini, Randi Saputra telah diboyong ke Mapolres Solok Kota guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman untuk mengurai keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi penganiayaan tersebut.












