MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Pepatah “air susu dibalas air tuba” menjadi gambaran tepat bagi peristiwa melilit Rizaldi (54). Niat tulus membantu kerabat sendiri justru berbuah pengkhianatan. Motor kesayangannya malah dilarikan, dijual murah demi membeli narkotika jenis sabu
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh jua. Pelarian L (27) resmi terhenti setelah Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Rumbai meringkusnya pada Rabu (29/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diciduk di Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Peristiwa pilu ini bermula pada 26 Agustus 2025 lalu. Saat itu, L mendatangi istri korban dengan dalih meminjam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 3588 VT untuk membeli suku cadang. Atas dasar rasa percaya dan hubungan kekerabatan, keluarga Rizaldi tanpa ragu menyerahkan kunci kendaraan tersebut.
Namun, kebaikan itu dimanfaatkan secara picik. L tak kunjung kembali dan menghilang bak ditelan bumi, meninggalkan kerabatnya yang kebingungan hingga akhirnya melapor ke Polsek Sungai Rumbai.
Kapolsek Sungai Rumbai, AKP H. Sutrisman, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapati laporan bahwa buronan tersebut akhirnya kembali ke kampung halaman.
Dari hasil penyelidikan mendalam, terkuak fakta miris di balik motif penggelapan tersebut. Sepeda motor milik Rizaldi diduga kuat telah dijual pelaku ke wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan harga miring sekitar Rp5 juta.
Uang hasil penjualan aset kerabatnya itu tega digunakan L untuk membeli narkotika jenis sabu dan membiayai pelariannya yang jauh hingga ke Bandung, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda Dandi Fernando, menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah tinggal diam walau kasus ini sudah bergulir hampir satu tahun.
“Kami tidak pernah menghentikan pencarian. Begitu mendapat informasi pelaku kembali ke Dharmasraya, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya,” ujar Ipda Dandi.
Saat ini, penyidik Polsek Sungai Rumbai masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan unit sepeda motor korban yang disinyalir masih berada di Kabupaten Bungo.
Atas tindakan pengkhianatan dan penggelapan yang dilakukannya, L kini harus meratapi perbuatannya di balik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.










