Kasus Pencurian di Koto Ranah Terungkap, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Sungai Rumbai

Oplus_131072

MATARAKYAT24, DHARMASRAYA – Jajaran kepolisian dari Polsek Sungai Rumbai bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA (19) atas dugaan tindak pidana pencurian, Jumat (26/06/2026) malam.

Kapolsek Sungai Rumbai, AKP H. Sutrisman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengungkapan Target Operasi (TO) Sikat. Pelaku diamankan di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai pada pukul 23.10 WIB tanpa perlawanan

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/281/XI/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI RUMBAI terkait kasus pencurian yang terjadi pada November 2025 lalu di Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar” ujar Kapolsek.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

•1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 5 warna hijau.
•1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes.
•1 (satu) buah buku tabungan Koperasi LPN Multi Usaha.

Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf g Jo pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *