Dua Jam Usai Dilaporkan, Pelaku Curanmor di Dharmasraya Langsung Disergap Polisi

Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Pulau Punjung

Matarakyat24, Dharmasraya –

Jajaran Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam kurun waktu dua jam setelah laporan diterima. Seorang tersangka berinisial Erlangga alias Angga (26) berhasil diringkus pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

​Tersangka yang merupakan warga Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, ini diamankan setelah sempat ditangkap terlebih dahulu oleh warga di kawasan perumahan Jorong Pasir Putih Kenangarian Sungai Kambut, Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas segera meluncur ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Kami berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kriminalitas demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung,” ujar Kapolsek Pulau Punjung, Muhammad Isa.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BH 5799 UN serta sebuah kunci motor yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Terkait rekan tersangka bernama Osman yang berhasil melarikan diri, pihak kepolisian menegaskan bahwa identitas pelaku telah dikantongi. Saat ini, tim Reskrim Polsek Pulau Punjung tengah melakukan pengejaran dan penyisiran di sejumlah lokasi persembunyian.
“Tim di lapangan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang masih buron,” tambah Isa.

Akibat perbuatannya, tersangka Erlangga dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Pulau Punjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *