Tuntut Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Kepala Syahbandar Dalam Ilegal Mining, HMI Kolut : Copot Kapolres & Kasat Reskrim Kolut

Matarakyat24.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Kolaka Utara menggelar aksi demonstrasi di Polres Kolaka Utara, Selasa (17/10/2023). HMI Kolut menyuarakan dan menuntut Pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Kolaka Utara atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum di Kab. Kolaka Utara.

Aksi tersebut dilakukan karena tidak adanya tindak lanjut terhadap aduan HMI Cab. Kolut pada Rabu, 04 Oktober 2023 dan tuntutan aksi pertama, Senin (09/10/2023) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala KUPP Kelas III Kolaka dalam Ilegal Mining.

Sebelumnya pada pertengahan bulan Agustus 2023, berdasarkan Informasi dan Investigasi, ada kapal yang berlabuh di Jetty Tanjung Berlian, Kec. Batu Putih, dan melakukan pemuatan Ore Nikel yang diduga kuat berasal dari lahan Koridor, dimana Jetty tersebut tidak ditemukan terdaftar di Kementerian Perhubungan (Ilegal).

Lebih lanjut, ditemukan ada Shipping Intruction (SI), dimana Shipper dalam Shipping Intruction tersebut ialah PT. Alam Mitra Indah Nugraha (PT.AMIN) dan Loading Portnya ialah Jetty Kurnia Mining Resources (Jetty KMR) serta Name Of Barge ialah TB. MBS 89/BG. MBS 311. Dalam Shipping Intruction (SI) tersebut terdapat kejanggalan, dimana jarak antara PT. AMIN yang berada di Kec. Tolala dengan Jetty KMR yang berada di Kec. Batu Putih berjarak lebih dari 15 KM ditembak lurus dari laut dan tidak ditemukan jalan hauling didaratan. Maka diduga kuat Shipping Intruction tersebut merupakan dokumen terbang dan Kapal yang berlabuh di Jetty Tanjung berlian ialah TB. MBS 89/BG. MBS 311.

Kemudian menanggapi hal tersebut, pada tanggal 15 Agustus 2023, HmI Cab. Kolut memasukkan surat ke Polres Kolaka Utara untuk segera menghentikan aktivitas pengangkutan Ore Nikel di Jetty Tanjung Berlian, dan menindak para pelaku, namun surat tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Polres Kolaka Utara.

Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2023, HmI Cab. Kolaka Utara melayangkan surat ke Kepala Syahbandar Kolaka melalui Wilker Kolaka Utara agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap Kapal TB. MBS 89/BG. MBS 311 yang diduga kuat berlabuh/memuat Ore Nikel di Jetty Tanjung Berlian . Namun Pihak Syahbandar juga tidak menanggapi Surat tersebut dan ditemukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap Kapal MBS 89 tertanggal 04 September 2023.

Kemudian HmI Cab. Kolut kembali memasukkan surat Aduan pada tanggal 04 Oktober 2023 ke Polres Kolaka Utara melaporkan dugaan Keterlibatan atau Penyalahgunaan Wewenang Kepala Syahbandar Kolaka dan beberapa perusahaan yang terlibat memfasilitasi dugaan Ilegal Mining di Kec. Batu Putih, dan segera melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku, namun lagi lagi tidak ada tindak lanjut dari Polres Kolaka Utara.

Setelah bebrapa kali upaya administrasi yang dilakukan HmI Cab. Kolut tidak mendapatkan tanggapan/respon dari Polres Kolaka Utara, akhirnya HmI Cab. Kolut melakukan Aksi Demonstrasi (09/102023) menuntut dan mendesak Polres Kolaka Utara untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan atau indikasi penyalahgunaan kewenangan Kepala Syahbandar Kolaka dan beberapa perusahaan yang memfasilitasi dugaan Ilegal Mining tersebut. Namun lagi lagi tidak ada tindak lanjut dari Polres Kolaka Utara terhadap tuntutan Aksi. Hingga kemudian HmI Cab. Kolut kembali menggelar aksi jilid 2, Selasa (17/102023) meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengevaluasi Polres Kolaka Utara dan menuntut Pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Kolut dari Jabatannya. !!!

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *