Mengenal Filosofi Tallasa Kamase-masea Melalui Observasi di Kawasan Adat Kajang

Oleh: Kelompok 1 Pungtuasi

BULUKUMBA – Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Bone melaksanakan observasi lapangan di Kawasan Adat Ammatoa, Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan mengkaji filosofi Tallasa Kamase-masea, penerapan Pasang ri Kajang, serta kehidupan masyarakat yang hingga kini tetap mempertahankan adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Tim observasi terdiri atas mahasiswa Semester 6, yakni Aprillah Alpianti, Regi Indriani, Nabila Putri, Lisna Sari, dan Maya Musfira, serta mahasiswa Semester 2, yaitu Lola Indriani, Agung Ahmad Yani, Syakila Salsa Bila, Dian Maisyah, Fitri Ramadhani, Asninda, dan Juliana. Seluruh peserta melakukan pengamatan, wawancara, dokumentasi, dan pencatatan informasi dengan didampingi pemandu Kawasan Adat Ammatoa, Yusuf.

Selama observasi, mahasiswa memperoleh penjelasan bahwa kehidupan masyarakat Kajang berlandaskan Pasang ri Kajang, yaitu amanat leluhur yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Nilai-nilai tersebut diwujudkan melalui filosofi Tallasa Kamase-masea, yakni menjalani kehidupan secara sederhana, jujur, bertanggung jawab, dan tidak berlebihan dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Hasil pengamatan menunjukkan masyarakat Kajang masih mempertahankan penggunaan Bahasa Konjo sebagai bahasa komunikasi sehari-hari, terutama di kawasan Kajang Dalam. Ungkapan “Tabe” atau “Mappatabe” masih digunakan sebagai bentuk penghormatan ketika berinteraksi dengan orang lain maupun memasuki suatu tempat.

Mahasiswa  mengamati keberadaan Balla To Kajang sebagai rumah adat berbentuk rumah panggung yang masih dipertahankan, serta penggunaan pakaian adat Tope Le’leng berwarna hitam yang melambangkan kesederhanaan, persamaan derajat, dan kepatuhan terhadap adat. Kehidupan masyarakat dipimpin oleh Ammatoa yang bertugas menjaga pelaksanaan hukum adat sekaligus kelestarian kawasan hutan adat.

Yusuf turut menjelaskan pentingnya menjaga Borong Karamaka atau hutan adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Prinsip tersebut tercermin dalam salah satu Pasang ri Kajang yang berbunyi, “Anjo boronga anre nakulle nipanraki. Punna nipanraki boronga, nupanrakki kalennu,” yang bermakna bahwa merusak hutan sama dengan merusak kehidupan manusia.

Tim observasi mencatat bahwa masyarakat masih mempertahankan tradisi gotong royong, memanfaatkan hasil alam secara bijaksana, serta melaksanakan berbagai upacara adat sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya di tengah perkembangan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *