Penggelapan Motor Scoppy ,Pelarian Pelaku Berakhir di Tangan Satreskrim Polres Dharmasraya

Satresrim Polres Dharmasraya & Polsek Koto Baru

MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Tim Gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. Tersangka berinisial MTH dibekuk di tempat pelariannya pada Jumat dini hari (3/7/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/37/VII/2026/SPKT/POLSEK KOTO BARU/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tertanggal 2 Juli 2026

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Koto Baru. Petugas berhasil melacak keberadaan tersangka yang bersembunyi di Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muara Bungo.

“Setelah tersangka berhasil diamankan, anggota langsung melakukan interogasi dan pengembangan di lapangan,” ujar pihak kepolisian.

Dari hasil interogasi, tersangka MTH mengaku bahwa sepeda motor yang digelapkannya telah dijual kepada seseorang di daerah Lubuk Landai, Kabupaten Muara Bungo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud guna mengamankan barang bukti.

Di lokasi pengembangan, polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti utama hasil penggelapan. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Koto Baru guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita oleh petugas:

(satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam (tanpa tanda nomor kendaraan bermotor/nopol terpasang), dengan Nomor Rangka (Noka): MH1JM3130LK764100 dan Nomor Mesin (Nosin): JME31E3761338, beserta kunci kontaknya.

•1 (satu) Dokumen BPKB asli Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor polisi BA 5032 VJ atas nama Delma Gusti.

•1 (satu) Pasang Plat Nomor Polisi BA 5032 VJ warna putih yang sempat dilepas oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka MTH kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *