Mencederai Nalar Demokrasi: HMI Cabang Bone Mengutuk Keras Tindakan represif Oknum Polisi Terhadap Kader HmI Cabang Gowa Raya

BONE, MATARAKYAT24.COM____ Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone, Arfah, melontarkan kritik tajam sekaligus kecaman keras atas insiden represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap kader HMI Cabang Gowa Raya. Tindakan kekerasan yang terjadi di tengah aksi penyampaian aspirasi tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi penegakan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Arfah menegaskan bahwa tindakan represif tersebut bukan sekadar insiden lapangan, melainkan bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi dan regulasi internal kepolisian. Pelanggaran UU No. 9 Tahun 1998: Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Intervensi fisik yang berlebihan mencederai prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Inkoneksitas dengan Perkapolri No. 8 Tahun 2009: Tindakan oknum tersebut bertentangan dengan implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aparat seharusnya berperan sebagai fasilitator dan pelindung, bukan aktor kekerasan.

Menurut Arfah, pola kekerasan yang terus berulang dalam menangani gerakan mahasiswa mengindikasikan adanya pergeseran paradigma kepolisian dari civilian policing kembali ke arah militeristik yang represif.
“Kekerasan terhadap kader HMI Gowa Raya adalah serangan terhadap nalar kritis mahasiswa. Jika aparat menggunakan pendekatan otot ketimbang dialog, maka mereka sedang meruntuhkan pilar-pilar demokrasi yang kita bangun sejak reformasi.

Andi Miftahul Amri selaku Ketua Umum HmI Cabang Bone menegaskan tidak akan tinggal diam melihat saudara kami diperlakukan secara tidak manusiawi, Kita tidak akan membiarkan hukum rimba menggantikan hukum negara. Jika suara rakyat terus dibalas dengan hantaman, maka perlawanan kita tidak akan pernah padam. (dalam keterangan resminya,senin, 29/06/26)
​Tugas utama aparat penegak hukum adalah mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan menjadi algojo di jalanan bagi mereka yang kritis. Pemukulan terhadap demonstran bukan sekadar pelanggaran disiplin internal kepolisian, melainkan bentuk intimidasi sistemik yang mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945. (Mifta,Tambhanya)
Sebagai bentuk solidaritas organisasi dan tanggung jawab moral, HMI Cabang Bone melalui Kabid PTKP menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Desakan Investigasi Transparan: Meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas (baik etik maupun pidana) kepada oknum yang terbukti melakukan kekerasan. Proses ini harus dilakukan secara terbuka untuk mengembalikan kepercayaan publik.
2. Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP): Mendesak Kapolri untuk mengevaluasi secara total pola pengamanan aksi demonstrasi di wilayah Sulawesi Selatan guna mencegah terulangnya insiden serupa.
3. ⁠⁠Menghimbau seluruh kader HMI se-wilayah Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) untuk tetap merapatkan barisan dan mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum dan konsolidasi gerakan.

Insiden ini menjadi pengingat krusial bahwa reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar. HMI Cabang Bone memandang bahwa keamanan nasional tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan warga negara. Penegakan hukum yang diskriminatif dan represif hanya akan memperlebar jurang antara institusi kepolisian dan masyarakat Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *