Padacenga, 30 Juli 2026 – Tokoh Pemuda Desa Padacenga, Fahri Bibi Syahputra, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan PT Energy Equity Epic yang dinilai telah mengabaikan mekanisme konsultasi publik dengan terlebih dahulu meminta tanda tangan surat kuasa kepada sejumlah pemilik lahan sebelum dilaksanakannya konsultasi publik secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Fahri Bibi Syahputra, langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, serta penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara utuh sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat.
“Kami mempertanyakan mengapa perusahaan lebih dahulu meminta tanda tangan kuasa kepada pemilik lahan sebelum masyarakat memperoleh penjelasan resmi melalui mekanisme konsultasi publik. Seharusnya masyarakat diberikan informasi secara utuh terlebih dahulu agar dapat mengambil keputusan secara bebas, sadar, dan tanpa tekanan,” tegas Fahri Bibi Syahputra.
Lebih lanjut, Fahri Bibi Syahputra menyatakan bahwa hingga rilis ini diterbitkan, menurut informasi yang diperoleh masyarakat Desa Padacenga, PT Energy Equity Epic belum memperlihatkan dokumen atau kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan terhadap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
-
Menurutnya, apabila kegiatan tersebut termasuk kategori yang wajib memiliki AMDAL, maka masyarakat yang berpotensi terdampak berhak memperoleh informasi serta dilibatkan dalam proses penyusunannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, yang mengatur bahwa:
Masyarakat mempunyai hak memperoleh informasi lingkungan hidup.
Masyarakat berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan persetujuan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. - Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa:
Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau pihak yang terpengaruh atas keputusan lingkungan.
Pelibatan masyarakat bertujuan memperoleh saran, pendapat, dan tanggapan sebelum keputusan lingkungan diterbitkan.
Fahri Bibi Syahputra menegaskan bahwa investasi merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Namun, investasi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami mendukung investasi yang taat hukum dan menghormati masyarakat. Namun kami menolak setiap proses yang diduga mengabaikan konsultasi publik, meminta tanda tangan masyarakat sebelum informasi disampaikan secara utuh, serta tidak menunjukkan dokumen lingkungan yang semestinya dapat menjadi dasar masyarakat memahami rencana kegiatan tersebut.”
Tokoh Pemuda Desa Padacenga juga mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan kegiatan PT Energy Equity Epic agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, Fahri Bibi Syahputra meminta PT Energy Equity Epic untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status dokumen lingkungan, tahapan perizinan yang telah ditempuh, serta dasar hukum pengumpulan surat kuasa dari pemilik lahan sebelum konsultasi publik dilaksanakan.












