Terungkap! Ini Motif Pria yang Tega Bunuh Kekasihnya di Kamar Hotel Dharmasraya

Satreskrim Polres Dharmasraya olah TKP pembunuhan kekasih

MATARAKYAT24, Dharmasraya –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis seorang perempuan di Hotel Sakato, Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, yang terjadi pada Senin (13/7/2026).

Pelaku berinisial FR (24) diduga nekat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, KS (20), lantaran tersulut emosi akibat ucapan kasar korban.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi di kamar 207 Hotel Sakato Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang mendalam setelah korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung harga diri pelaku.

Diketahui, pelaku biasanya rutin memberikan uang bulanan kepada korban. Namun, saat kejadian, korban mengaku uang tersebut kurang, Karena pelaku belum menerima gaji dan meminta waktu kepada korban. Tidak terima dengan alasan tersebut, korban justru mengeluarkan makian yang memancing amarah pelaku.

“Kata korban kurang lebih seperti ini, ‘Kalau mode Iko rancak den lalok Samo apak ang, dari pado Samo wa ang, jaleh Lo dapek Piti dan bia manjado Amak ang,’

AKP Andri menerangkan kalimat tersebut berarti korban lebih memilih berhubungan dengan ayah pelaku agar mendapatkan uang lebih banyak, sekaligus membuat ibu pelaku menjadi janda. Ucapan itulah yang membuat pelaku gelap mata dan kehilangan kendali hingga nekat melakukan pembunuhan “ujar AKP Andri saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Usai melancarkan aksinya sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku sempat terpaku di dalam kamar hotel sambil merokok. Pelaku akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan keterangan kepolisian, FR dan KS merupakan pasangan kekasih yang sudah menjalin hubungan cukup lama dan diketahui sudah beberapa kali menginap bersama di hotel tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan sedikitnya 25 barang bukti yang berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut.

Beberapa barang bukti menonjol yang disita antara lain: 1 set pakaian milik korban/pelaku. 2 unit kendaraan bermotor milik pelaku dan korban.

Barang-barang berharga milik korban.

1 buah kunci kamar hotel tempat kejadian.

Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian. Hasil autopsi diperkirakan akan keluar dalam waktu 3X24 jam

Korban diketahui berinisial KS, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berstatus janda warga Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Sedangkan pelaku FR merupakan seorang wiraswasta warga Abai Sanggir, Kecamatan Sanggir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pelaku bukanlah seorang mahasiswa.

Atas tindakan brutalnya, FR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *