Tak Direspons Substantif, Masyarakat Adat Sikabau Layangkan Somasi Kedua ke Kementerian Kehutanan

MATARAKYAT24, DHARMASRAYA Perjuangan masyarakat adat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat kembali berlanjut. Setelah somasi pertama yang dilayangkan kepada pemerintah belum mendapatkan tanggapan substantif, masyarakat adat Nagari Sikabau kembali melayangkan somasi kedua pada 18 Agustus 2026 kepada kementerian terkait.

Langkah tersebut ditempuh karena masyarakat menilai pemerintah belum menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan lahan seluas sekitar 2.366 hektare yang menjadi objek sengketa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).

Sebelumnya, melalui kuasa hukum, Mevrizal Law Office, Ninik Mamak dan Datuk Nan Baranam Nagari Sikabau telah melayangkan somasi pertama tertanggal 17 Juli 2026 kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Dalam somasi tersebut, masyarakat memberikan waktu 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap izin yang telah diterbitkan.

Pemberitaan sebelumnya menyebut surat somasi tersebut telah diterima oleh pihak kementerian, namun masyarakat menyatakan belum memperoleh tanggapan atas substansi tuntutan mereka.

Persoalan utama yang dipersoalkan masyarakat adalah keberadaan izin PBPH dengan luas areal sekitar 2.366 hektare.

Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022 adalah menjadi dasar klaim masyarakat, sekitar 1.500 hektare atau sekitar 80 persen dari total areal yang masuk dalam izin PT KBL berada di wilayah administrasi sekaligus Tanah Ulayat Nagari Sikabau.

Masyarakat juga mempersoalkan adanya perbedaan penyebutan lokasi dalam dokumen perizinan. Kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah administrasi dan tanah ulayat Sikabau tercantum dalam dokumen perizinan PT KBL, berada di Nagari Sungai Dareh.

Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi perizinan, tetapi menyangkut hak atas tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Kawasan tersebut telah dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.

Pada 18 Agustus 2026, somasi kedua kembali dikirimkan kepada kementerian terkait. Somasi kedua ini merupakan bentuk penegasan bahwa masyarakat masih menunggu kehadiran pemerintah untuk menyelesaikan persoalan secara objektif dan transparan.

Masyarakat meminta pemerintah tidak hanya menerima surat, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi di lapangan, termasuk memastikan batas administrasi, status tanah ulayat, serta dasar penerbitan izin PBPH atas areal yang dipersoalkan.

Kuasa hukum masyarakat menilai terdapat persoalan serius yang perlu segera diverifikasi, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi administrasi dan belum adanya persetujuan dari pemegang hak ulayat yang diklaim masyarakat sebagai pihak yang memiliki hak atas kawasan tersebut.

Masyarakat Minta Negara Hadir dan Bentuk Tim Verifikasi

Selain meminta evaluasi terhadap perizinan, masyarakat adat Sikabau juga mendesak pemerintah membentuk tim verifikasi independen. Tim tersebut diharapkan melibatkan kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kerapatan Adat Nagari (KAN), akademisi, dan pihak pihak kompeten lainnya.

Menurut masyarakat, verifikasi secara bersama-sama diperlukan agar persoalan tidak hanya dilihat dari sisi administrasi perizinan, tetapi juga mempertimbangkan sejarah penguasaan tanah, batas wilayah nagari, keberadaan tanah ulayat, serta kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan di kawasan tersebut.

Kuasa hukum masyarakat adat Sikabau, Mevrizal, S.H., M.H., sebelumnya menegaskan bahwa langkah somasi merupakan upaya untuk memastikan hak masyarakat hukum adat mendapatkan perlindungan.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

Masyarakat juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai kedudukan hutan adat.

Jika pemerintah tetap tidak memberikan respons terhadap tuntutan tersebut.

Apabila tuntutan masyarakat tidak direspon secara baik. Maka masyarakat kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk jalur pidana, perdata maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan dilayangkannya somasi kedua pada 18 Agustus 2026, masyarakat Nagari Sikabau kini kembali menunggu respons pemerintah.

” Bagi masyarakat, persoalan 2.366 hektare tersebut bukan hanya menyangkut izin perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian wilayah, hak ulayat, serta masa depan masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di kawasan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah ulayat Nagari Sikabau. Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan dan melakukan verifikasi secara terbuka sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan,” pungkasnya.

Sementara itu Niniak Mamak Adat Sikabau, Herianto Dt Mangkuto mengatakan, somasi ke dua dilayangkan kepada Menteri Kehutanan Cq Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, ditandatangani Mevrizal, SH.,MH, Ferry Frananda, SH, Dedy Junaidi, SH, Husni Afdal Aziz, SH, TAUFIK, SH yang bertindak atas nama Harmaini DT Rajo Pangulu, Yasin DT Rajo Mangkuto; 3. Jamhur NT Dt Jati, Herianto DT Mandaro, Hasan Basri DT Malingkar, dan Yulasmen DT Rangkayo Mudo.

” Somasi II ini merupakan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan sceara administratif, objektif, transparan, dan berkeadilan. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak Somasi II ini diterima tidak terdapat tanggapan dan/atau langkah konkret. Maka kami akan menilai bahwa penyelesaian secara persuasif dan administratif tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai. Terhadap hal tersebut, tanpa perlu menyampaikan somasi atau peringatan lebih lanjut kami akan menggunakan seluruh hak dan upaya hukum yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk menempuh upaya upaya administratif, gugatan Tata Usaha Negara, pengaduan mengenai dugaan mal administrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM RI, Gugatan Keperdataan maupun Laporan Pidana,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menghambat penyelenggaraan kehutanan maupun investasi yang sah. Namun pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam tidak dapat dilakukan dengan meniadakan fakta bahwa di atas ruang yang sama terdapat masyarakat, tanaman produktif, sumber penghidupan, pranata adat, klaim hak ulayat, dan Komunitas Suku Anak Dalam yang telah hidup serta bergantung pada wilayah tersebut.

Negara tidak seharusnya menunggu konflik terjadi untuk kemudian melakukan verifikasi. Verifikasi harus dilakukan sebelum hak masyarakat berubah menjadi kerugian yang tidak dapat dipulihkan.

“Untuk itu kami meminta Menteri Kehutanan Republik Indonesia Cq. Direktur Jendera Pengelolaan Hutan Lestari mengambil langkah segera dan nyata sebagaimana Somasi Il,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT KBL, dan kementerian terkait . Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *