Matarakyat24.com – Sengketa lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, menyeret nama mantan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Nama Nurdin mencuat setelah disebut oleh pihak keluarga mendiang Jap Neng Meng alias Ameng warga yang mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara fisik sejak tahun 1968.
Keterlibatan mantan orang nomor dua di Kepri itu diduga kuat tak lepas dari potensi kandungan bauksit bernilai fantastis di lokasi sengketa.
Kuasa hukum ahli waris Ameng, Ilpan Rambe, mengungkapkan bahwa Nurdin Basirun sempat turun langsung ke lokasi lahan pada April 2025 lalu bersama sebuah rombongan.
“Dengan adanya rangkaian peristiwa itu, kami menduga kedatangan Nurdin berkaitan dengan upaya menguasai lahan klien kami. Sebab, di lokasi tersebut terdapat kandungan bauksit yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah,” kata Ilpan usai mendampingi kliennya memberikan klarifikasi di Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis sore (2/6/2026).
Tak sekadar datang, Ilpan menyebut rombongan tersebut juga sempat mengambil sampel bauksit. Pertemuan itu menyisakan trauma bagi keluarga ahli waris karena adanya dugaan intimidasi verbal.
“Dia sempat mengatakan, ‘orang kecil jangan lawan orang besar’. Kalimat itu yang membuat klien kami merasa terintimidasi dan ketakutan,” cetus Ilpan.
Nafkah keluarga yang terenggut membuat Siti Madinatul Munawaroh (51), anak kandung Ameng, tak kuasa menahan tangis usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri. Ia merasa keluarganya dikriminalisasi di atas tanah yang mereka rawat puluhan tahun.
“Kami dianiaya, tidak bisa lagi mengambil hasil (kebun). Itu kan tanaman almarhum bapak saya, tapi kami malah dilaporkan. Apa salah kami ini?” ungkap Siti.
Siti membenarkan bahwa Nurdin Basirun datang dengan dalih memantau kebun, namun langsung menyinggung soal potensi tambang di sana.
“Lahan yang kami tempati itu ada bauksit, makanya Pak Nurdin datang. Dia katakan ke kami jangan tamak dan jangan melawan orang besar. Kami tidak melawan, kami cuma minta keadilan,” ujarnya.
Suami Siti, Atan, menambahkan bahwa Nurdin datang berombongan bersama Ahyan sosok pengusaha yang melaporkan keluarga mereka ke polisi.
“Pagi itu dia datang, bilang ingin melihat kebunnya. Saya tidak tahu maksudnya, tiba-tiba dia bilang kami jangan tamak. Saya sama istri sekarang jadi sangat sengsara,” ucap Atan.
Ilpan Rambe membeberkan, sengkarut lahan ini meruncing ketika Ahyan melaporkan ahli waris Ameng ke Polda Kepri pada 24 April 2026. Laporan polisi ini berimbas fatal mata pencaharian keluarga Ameng lumpuh total karena tak berani lagi menggarap kebun karet mereka.
Secara historis, Ilpan merincikan jalinan kasus ini:
Tahun 1968, Ameng bersama rekannya, Jihai, dipercaya oleh warga Singapura bernama Lim Hong Mok untuk menjaga dan mengelola kebun karet seluas 112 hektare tersebut.
Tahun 1975, Jihai berhenti, keluar dari Desa Penarah, dan meninggalkan pengelolaan sepenuhnya kepada Ameng dan keluarga.
Tahun 2004, Anak dari Jihai bersama seorang pria bernama Junaidi mendadak datang membawa petugas BPN untuk mengklaim lahan. Aksi ini diprotes keras oleh Ameng.
Tahun 2010 (Dugaan Manipulasi), Junaidi nekat menerbitkan surat sporadik yang menyatakan dirinya telah menggarap lahan sejak 1970. Dokumen ini dinilai janggal karena Junaidi sendiri lahir pada tahun 1970.
Pihak kuasa hukum menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan tanda tangan di atas 59 dokumen yang memecah lahan 112 hektare tersebut.
“Tanda tangan Pak Ameng dalam dokumen-dokumen itu sangat berbeda dengan KTP aslinya. Lagipula, tidak masuk akal bayi yang baru lahir tahun 1970 langsung disebut menggarap lahan di tahun yang sama,” tegas Ilpan.
Masih di tahun 2010, Junaidi menjual lahan itu kepada Ahyan senilai Rp1 miliar dengan dalih tanah warisan. Namun, Ilpan mengklaim Ahyan sama sekali tidak pernah menguasai fisik lahan ataupun mengetahui batas-batas tanah tersebut secara pasti hingga saat ini.
Guna memperkuat posisi hukum kliennya, Ilpan telah menyurati Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau menyoal keabsahan pengukuran lahan yang mendasari klaim kubu lawan (menggunakan gambar situasi tahun 1971 dan 1974).
“Jawaban resmi BPN menegaskan bahwa gambar situasi bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Secara hukum, pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan secara terus-menerus selama puluhan tahun (fisik) memiliki posisi yang jauh lebih kuat. Klien kami sudah menguasainya selama 58 tahun,” terangnya.
Paada 15 Juni 2026, tim kuasa hukum ahli waris telah melayangkan surat pengaduan resmi ke sejumlah instansi pusat dan daerah, termasuk:
1. Menteri Kehutanan RI
2. Menteri ATR/BPN RI
3. Ketua Satgas PKH RI
4. Ketua Komisi III DPR RI
5. Kakanwil ATR/BPN Kepri & Kakantah BPN Karimun
“Kami meminta atensi khusus dari pusat agar sengketa ini diselesaikan secara transparan dan berkeadilan, bebas dari intervensi kekuatan modal maupun politik,” pungkas Ilpan. (red)












