Matarakyat24.com – Perlindungan anak dari berbagai risiko ruang digital terus diperkuat pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Regulasi tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Plt. Direktur LTI Pemerintah BAKTI, Sudarmanto, dalam webinar Merajut Nusantara bertema “Keamanan Anak di Platform Digital”, Rabu (12/8/2026).
Sudarmanto menjelaskan, meningkatnya akses internet di Indonesia membawa manfaat besar bagi masyarakat, tetapi sekaligus menciptakan tantangan baru, khususnya bagi anak-anak.
Ia menyebutkan, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Sementara itu, pengguna media sosial aktif mencapai sekitar 180 juta orang atau 62,9 persen dari total populasi nasional.
Besarnya aktivitas digital tersebut membuat anak menghadapi berbagai risiko. Di antaranya kontak dengan orang asing melalui pesan langsung, paparan konten negatif akibat algoritma rekomendasi, eksploitasi komersial, manipulasi pembelian dalam aplikasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Risiko lain yang juga perlu diwaspadai adalah kecanduan digital, gangguan psikologis akibat manipulasi citra tubuh, serta gangguan fisiologis akibat paparan stimulasi visual yang berlebihan.
Sudarmanto mengatakan, pemerintah telah menghadirkan PP Tunas sebagai instrumen perlindungan terhadap anak dari dampak negatif media sosial dan gim online.
Regulasi tersebut menempatkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE sebagai salah satu pihak yang memiliki kewajiban menyaring konten berbahaya sekaligus membatasi akses anak terhadap layanan digital tertentu.
Berdasarkan ketentuan yang dipaparkan, anak di bawah usia 13 tahun diarahkan mengakses platform khusus anak dengan pengawasan orang tua. Anak usia 13 hingga 15 tahun memerlukan izin dan pendampingan, sedangkan kelompok usia 16 hingga 17 tahun tetap membutuhkan persetujuan orang tua untuk layanan yang memiliki risiko tinggi.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital per Februari 2025 yang disampaikan dalam webinar juga menunjukkan kondisi yang perlu mendapat perhatian serius. Sebanyak 50 persen anak disebut terpapar konten pornografi, satu dari dua anak mengalami perundungan di media sosial, dan 24 persen anak pernah berkenalan dengan orang asing melalui internet.
Menurut Sudarmanto, data tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja.
Anak, orang tua atau wali, pendidik, platform digital, pemerintah, serta masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menciptakan ruang digital yang aman.
“Internet ibarat pisau bermata dua,” kata Sudarmanto, seraya menekankan bahwa teknologi dapat menjadi sarana kemajuan apabila digunakan secara bijak, tetapi juga dapat membahayakan apabila tidak disertai kehati-hatian.
Ia menegaskan, PP Tunas tidak sekadar menjadi instrumen regulasi, tetapi bagian dari upaya membangun budaya digital yang sehat dan aman bagi generasi mendatang.***












