Matarakyat24.com – Perputaran uang judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp87 triliun pada semester pertama 2026. Angka tersebut menjadi alarm serius di tengah semakin luasnya paparan judi online yang kini menyasar pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga hingga pekerja.
Hal tersebut disampaikan Akademisi Fakultas Biosains, Teknologi, dan Inovasi Unika Atma Jaya Yanto, Ph.D., dalam webinar “Waspada Judi Online”, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Yanto, meskipun terjadi penurunan transaksi pada 2025 seiring meningkatnya penegakan hukum, praktik judi online tetap berkembang melalui berbagai modus baru.
Ia menyoroti permainan daring atau game online sebagai salah satu pintu masuk utama menuju judi online. Modus tersebut semakin sulit dikenali karena aktivitas perjudian dapat disamarkan sebagai permainan biasa dengan deposit rendah, bonus hingga cashback.
“Pintu masuknya bisa melalui game online. Ketika uang habis, kemudian masuk ke pinjaman online. Dari situ terbentuk siklus yang sangat berbahaya,” jelasnya.
Yanto mengatakan promosi judi online dilakukan secara masif melalui iklan internet, media sosial, pesan pribadi hingga penggunaan figur publik dan influencer.
Penyelenggara juga menggunakan berbagai strategi pemasaran, seperti bonus deposit, cashback, program VIP dan komunitas untuk mempertahankan pemain.
Menurutnya, nominal deposit yang dibuat sangat rendah membuat judi online mudah diakses masyarakat. Bahkan, aktivitas tersebut dapat menyasar kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Yang lebih berbahaya, lanjut Yanto, algoritma permainan dirancang untuk membuat pemain terus bertahan. Kemenangan awal menjadi pancingan, sementara sensasi “hampir menang” membuat pemain semakin penasaran dan terus mengeluarkan uang.
Dampaknya tidak hanya berupa kerugian finansial. Kecanduan judi online dapat memicu persoalan sosial seperti penjualan barang, pencurian, penipuan, konflik rumah tangga hingga tindak kekerasan.
Anak sekolah, mahasiswa, ibu rumah tangga hingga pekerja juga tidak luput dari ancaman tersebut. Bahkan, kecanduan judi dapat mengganggu pendidikan ketika pelajar kehilangan fokus, mengalami masalah keuangan atau terjerat pinjaman online.
Yanto juga mengungkapkan bahwa salah satu wilayah dengan aktivitas judi online yang tinggi adalah Jawa Barat. Berdasarkan data yang dipaparkannya, transaksi di wilayah tersebut mencapai Rp5,9 triliun dengan sekitar 2,6 juta pemain dan frekuensi transaksi mencapai 44,9 juta kali.
Ia menilai tantangan pemberantasan judi online semakin kompleks karena situs dapat dibuat kembali menggunakan domain maupun alamat IP berbeda setelah dilakukan pemblokiran.
Sebagian penyelenggara juga berada di luar negeri sehingga penegakan hukum menghadapi persoalan yurisdiksi.
Meski demikian, Yanto mengapresiasi berbagai upaya pemerintah melalui pemblokiran situs, penindakan terhadap admin dan operator, pemblokiran rekening serta penguatan sosialisasi dan edukasi.
Ia menekankan keluarga dan dunia pendidikan memiliki peran penting dalam memutus mata rantai judi online.
Orang tua, guru maupun anggota keluarga lainnya perlu melakukan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler anak dan peserta didik secara berkala.
“Bagi yang belum pernah mencoba, jangan coba-coba. Bagi yang sudah kecanduan, segera keluar dengan bantuan orang terdekat atau tenaga profesional,” pesannya.
Yanto juga mengingatkan agar anggota keluarga yang telah terjerat kecanduan tidak dijauhi atau dimusuhi. Sebaliknya, mereka perlu mendapatkan pendampingan agar dapat keluar dari kecanduan.
“Jangan dijauhi atau dimusuhi. Bantu bersama-sama agar bisa keluar dari kecanduan,” tutupnya.***












