Matarakyat24.com, Jakarta – Selasa (04/04) siang, Kemkominfo gelar webinar digital bersama DPR RI. Kegiatan tersebut menghadirkan Yanto Ph, D Akademisi Unika Atmijaya, Yuliandre Darwis Ph, D Ketua Dewan Pakar ISKI, dengan diikuti oleh ratusan milenial.
Berbicara data pribadi Kresna Anggota DPR RI menjelaskan data pribadi sangat bernilai jadi harus diri sendiri yang harus mengamaninya. Banyak sekali pihak yang menerobos dan mengambil data pribadi ini.
Yanto Ph.D Akademisi Unika Atmajaya memaparkan Data pribadi ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat spesifik.
Data yang bersifat umum diantaranya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan lain sebagainya.
Sedangkan data yang bersifat spesifik diantaranya data dan info kesehatan, data genetika, catatan kejahatan, dan data anak. Terdapat sebelas Data yang dilarang kominfo untuk disebarkan diantaranya kode OTP, nama panggilan, nama ibu kandung, no telepon, alamat rumah, paspor, KTP, tiket pesawat, tanda tangan, PIN, no kartu debit dan kode CCV.
Senada dengannya Yuliandre Darwis, Ph.D (Ketua Dewan Pakar ISKI) juga menyampaikan 212 juta jiwa pwngguna internet dengan tingkat kepercayaan media berada pada tingkat kedua di Dunia dan tingkat pertama Tiongkok.
Pencurian data pribadi semain marak pada saat ini terlihat dari total pelaporan data pribadi yang cukup tinggi dari tahun ke tahun oleh karena itu sangat penting untuk perlindungan data pribadi.
Dapat dilihat pada situs pencarian google dimana sebanyak 10 juta data Ktap bocor ke publik dan hal ini sangat disayangkan karena kurangnya literasi dari masyarakat kita.