Kabur Bawa Mobil Curi-an ke Lampung, DPO Polres Solok Ditangkap di Dharmasraya

Tim URC Alang Bateh (Polres Dharmasraya)

MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Akses pelarian spesialis pencurian kendaraan roda empat berakhir tragis di bibir sungai. Tim URC Alang Bateh Satreskrim Polres Dharmasraya sukses membekuk C alias Can, pria asal Lampung yang nekat membawa lari mobil hasil curian dari wilayah hukum Polres Solok menuju kampung halamannya, Senin (11/8/2026) sore.

Penangkapan berlangsung menegangkan usai koordinasi cepat lintas markas antara Polres Solok dan Polres Dharmasraya. Mendapatkan sinyal bahwa pelaku melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) menuju arah Lampung, Tim URC Alang Bateh langsung menyisir jalur arterial perbatasan dengan tingkat kewaspadaan tinggi.

Penyisiran membuahkan hasil saat petugas mengendus keberadaan mobil korban di area perbatasan Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Namun, menyadari pergerakannya terendus, Can justru menancap gas secara brutal dan mengarahkan kendaraan ke area tepi sungai demi meloloskan diri.

Pengejaran sengit lintas medan tak terhindarkan. Suara tembakan peringatan memecah udara saat petugas mengepung pergerakan pelaku. Pelarian nekat Can akhirnya terhenti secara dramatis tepat di bibir sungai sebelum ia sempat melompat menyeberang. Ketanggapan dan kecepatan personel Tim Alang Bateh berhasil memotong ruang gerak pelaku hingga ia tak berkutik saat diringkus.

“Pelaku berinisial C alias Can kami amankan di wilayah perbatasan Dharmasraya-Sijunjung setelah menerima informasi dari Polres Solok. Pelaku sempat mencoba kabur ke arah sungai, namun berkat kesigapan anggota di lapangan, yang bersangkutan berhasil dilumpuhkan beserta barang bukti satu unit mobil,” tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri.

Kini, pelarian melintasi provinsi yang dilakoni Can resmi terhenti. Tersangka beserta barang bukti satu unit mobil hasil curian telah diamankan di Mapolres Dharmasraya sebelum diserahterimakan ke Polres Solok (Arosuka) guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *