Karimun, Matarakyat24.com – Seorang jurnalis, Ahmad Iskandar Tanjung akan segera melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri, karena dianggap telah membungkam kebebasan pers.
Pembungkaman yang dimaksud Tanjung itu adalah karena dirinya melakukan konfirmasi terkait pemberitaan kepada Camat Karimun melalui pesan aplikasi WhatsApp.
“Dalam WhatsApp tersebut saya selaku Jurnalis mempertanyakan akan isu yang beredar di masyarakat Karimun,” kata Tanjung di Polres Karimun.
Namun setelah Camat tersebut dikonfirmasi, dirinya tiba-tiba dipanggil oleh penyidik Polres Karimun sebagai saksi atas kasus Camat tersebut.
Karena alasan itu Tanjung merasa keberatan untuk menjadi saksi, karena tindakannya mengkonfirmasi pemberitaan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Bahkan Tanjung juga mempertanyakan kepada penyidik yang terindikasi membela camat, dan membungkam pekerjaan jurnalistik.
“Saya minta penyidik bekerja profesional, jangan terindikasi membela satu pihak,” ujar dia.
Menurutnya, dalam kasus tersebut para camat melakukan gratifikasi kepada dua tersangka, terkait anggaran kecamatan sebesar Rp 11 miliar, berdasarkan data dari BPK.
Ia juga meminta penyidik untuk tidak fokus kepada perkara tindak pidana umum saja, tapi juga mengusut dugaan gratifikasi.
Sementara kuasa hukum Tanjung, Ronal Barimbing yang ikut mendampingi menilai penyidik telah keliru dalam pemanggilan tersebut.
Ia menyebutkan berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Hukum Acara Pidana, kliennya tidak bisa dijadikan saksi.
Untuk itu Ia meminta agar Propam dan Irwasda Polda Kepri dapat memperhatikan penyidik Satreskrim Polres Karimun atas akan tanggung jawab dan profesi mereka.
Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung enggan dikonfirmasi terkait hal tersebut.
“Saya izin Kapolres dulu,” kata Alfin yang dijumpai di Polres Karimun. (red)