Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Hotel, Pria di Dharmasraya Diringkus Polisi

Satresrim Polres Dharmasraya, Ringkus Dugaan Pelaku Pencabulan

MATARAKYAT24, DHARMASRAYA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pria berinisial M (24) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan petugas pada Selasa malam (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026 yang dibuat oleh orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri. A, S.H., menjelaskan bahwa korban berinisial K (15), seorang pelajar SMP asal Sitiung V, Nagari Koto Padang. Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2026.

Namun, beberapa minggu setelah berpacaran, pelaku mulai memaksa dan mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Korban diajak berhubungan badan. Jika menolak, korban diancam akan dipukul dan diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan asusila tersebut telah terjadi sebanyak lima kali, di Hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya

Pada hubungan badan yang ke-3, pelaku diam-diam merekam aksi tersebut. Rekaman video itu kemudian dijadikan alat pemerasan moral oleh pelaku untuk terus memaksa korban. Pada aksi terakhir di bulan Juli 2026, korban yang sebenarnya menolak kembali terpaksa menuruti keinginan pelaku karena takut videonya disebarluaskan.

Tak tahan lagi dengan intimidasi dan perlakuan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian pahit tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Dharmasraya pada 18 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh AKP Andri melakukan penyelidikan intensif.

Setelah mengantongi informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat dan meringkus M saat sedang bekerja di Pabrik AIRUMEG, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung. Terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh angkut air mineral tersebut tidak dapat berkutik saat diamankan petugas.

Pelaku beserta sejumlah barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku M dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *