Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Hotel, Pria di Dharmasraya Diringkus Polisi

Satresrim Polres Dharmasraya, Ringkus Dugaan Pelaku Pencabulan

MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial M berhasil diamankan oleh petugas pada Selasa malam (21/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026. Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut diketahui terjadi di Hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi di lapangan.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri. A, S.H., petugas bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku setelah mengantongi informasi akurat pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M, saat berada di Pabrik AIRUMEG yang berlokasi di Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya,” ujar pihak kepolisian.

Usai ditangkap, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *