Balita Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Bone, Keluarga Mengaku Belum Terima Permintaan Maaf

BOne, Matarakyat24.com ____ Seorang balita berusia lima tahun meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Watampone, Kabupaten Bone, pada Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, korban mengalami luka berat setelah terlibat dalam insiden yang melibatkan sebuah kendaraan roda empat. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, meski telah menjalani perawatan, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa kendaraan yang terlibat diduga dikemudikan oleh seorang oknum anggota kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pengemudi, kronologi lengkap kejadian, maupun status hukum pihak yang diduga terlibat. Oleh karena itu, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan resmi.

Di tengah duka yang masih menyelimuti keluarga, pihak keluarga korban mengaku hingga saat ini belum menerima kunjungan ataupun komunikasi dari pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Menurut keluarga, belum ada penyampaian belasungkawa, permintaan maaf, maupun bentuk itikad baik lainnya yang mereka terima sejak insiden itu terjadi. Keluarga berharap ada kepedulian secara kemanusiaan di samping proses hukum yang kini menjadi perhatian publik.

“Kami masih berduka atas kepergian anak kami. Sampai hari ini belum ada yang datang menemui keluarga, menyampaikan belasungkawa, ataupun meminta maaf. Kami hanya berharap ada itikad baik dan proses hukum berjalan secara adil,” ungkap salah seorang anggota keluarga korban.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut peristiwa tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penjelasan resmi mengenai kronologi kejadian, hasil olah tempat kejadian perkara, serta perkembangan penyelidikan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *