Pekanbaru, Matarakyat24.com – BADKO HMI Riau-Kepri mengecam keras aktivitas pembabatan hutan mangrove seluas 20 hektar di Desa deluk kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang dialihfungsikan menjadi kawasan tambak udang ilegal.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Pengurus BADKO HMI Riau-Kepri, Muhammad Aidil. Ia menilai tindakan pengrusakan ekosistem pesisir tersebut merupakan kejahatan lingkungan serius yang harus segera dihentikan.
Melalui Pejabat Fungsional Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Riau-Kepri, Muhamad Aidil, organisasi mendesak Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. untuk segera turun langsung memimpin investigasi di lapangan.
Pernyataan Sikap Tegas Badko HMI Riau-Kepri”
Kami mengecam keras pembabatan hutan mangrove di Bengkalis yang sengaja dirusak demi kepentingan bisnis tambak udang ilegal. Ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata-nyata mengorbankan masa depan ekosistem pesisir demi keuntungan segelintir pengusaha,” ujar Muhamad Aidil dalam pernyataan resminya.
HMI menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas pembukaan tambak udang ini telah merusak benteng abrasi alami pulau-pulau terluar di Bengkalis dan mematikan mata pencaharian nelayan tradisional setempat.
Landasan Hukum & Pelanggaran Undang-Undang
Muhamad Aidil menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum berlapis dengan ancaman pidana berat:
•UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
•UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
•Pasal 73 Ayat 1 UU 27/2007: Pihak yang sengaja menebang mangrove di kawasan pesisir diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.
•UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan UU Lingkungan Hidup): Pelaku usaha tanpa analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin perlindungan lingkungan yang sah dapat langsung dipidanakan.
“Pelanggaran hukumnya sudah sangat terang benderang. Jangan sampai ada aturan, tetapi eksekusi hukumnya mandul di hadapan para pengusaha tambak,” tegas Aidil.
Tuntutan Konkret dan Ajakan kepada Kapolda Riau
Demi tegaknya hukum yang berkeadilan, Badko HMI Riau-Kepri melayangkan tiga tuntutan konkret:
•Ajakan Turun Lapangan: Mengajak Kapolda Riau beserta jajaran Ditreskrimsus untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke titik-titik pembukaan tambak udang di Bengkalis.
•Tangkap Aktor Intelektual: Mendesak Polda Riau menangkap pemodal utama (cukong) dan pemilik tambak udang, bukan sekadar menindak pekerja atau buruh tebang di lapangan.
•Penyegelan Garis Polisi: Meminta kepolisian segera memasang police line di lokasi tambak untuk menghentikan operasional dan mencegah kerusakan mangrove yang lebih meluas.
“Kami menantang komitmen penegakan hukum lingkungan dari Bapak Kapolda Riau. Jangan biarkan Bengkalis tenggelam karena abrasi hanya demi memuluskan bisnis tambak udang ilegal. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Aidil.












