Matarakyat24.com — Kemajuan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi anak, tetapi sekaligus menghadirkan sejumlah risiko yang perlu diantisipasi bersama. Kecanduan gawai, perundungan siber, konten berbahaya hingga predator online menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius dari keluarga, sekolah, pemerintah dan penyedia platform digital.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam webinar “Ruang Digital Anak Aman dan Sehat” yang berlangsung Senin, 28 September 2026.
Guru Besar Universitas Bina Darma Prof. Dr. Edi Surya Negara, S.Kom., M.Kom, mengatakan ruang digital telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Anak-anak juga semakin banyak menggunakan perangkat seperti telepon pintar, tablet maupun laptop untuk berbagai aktivitas.
Namun, menurutnya, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan pemahaman terhadap risiko yang ada di balik penggunaan teknologi.
Edi menjelaskan, salah satu ancaman adalah kecanduan yang ditandai dengan penggunaan layar secara berlebihan. Kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap pola tidur, aktivitas fisik dan kemampuan anak untuk berkonsentrasi.
Selain itu, anak juga rentan menjadi korban cyber bullying. Berdasarkan data UNICEF yang dipaparkannya, sekitar 45 persen anak yang disurvei pernah mengalami perundungan secara daring.
Bentuknya beragam, mulai dari hinaan, fitnah, akun palsu, penyebaran foto hingga dikeluarkan dari grup.
Edi juga mengingatkan adanya ancaman konten berbahaya serta predator online yang dapat memanfaatkan komunikasi melalui media sosial untuk mendekati anak.
Menurutnya, anak perlu mendapatkan pemahaman mengenai keamanan data pribadi dan pentingnya berhati-hati ketika berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal di internet.
Ia menekankan pentingnya menyimpan bukti apabila terjadi persoalan di ruang digital, seperti tangkapan layar, tautan dan nama akun, sebelum melakukan pelaporan.
Sementara itu, pegiat literasi digital Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si, menyampaikan bahwa tingginya jumlah pengguna internet membuat penguatan literasi digital menjadi kebutuhan penting.
Ia memaparkan bahwa berdasarkan data APJII 2026, jumlah pengguna internet Indonesia telah mencapai sekitar 235 juta jiwa atau 81,72 persen dari total penduduk.
Gun Gun menilai anak merupakan kelompok yang rentan terhadap konten negatif sehingga membutuhkan perlindungan melalui regulasi sekaligus pendampingan dari lingkungan terdekat.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas sebagai salah satu landasan perlindungan anak di ruang digital.
PP tersebut mengatur sejumlah aspek, antara lain batasan akses berdasarkan usia, perlindungan data pribadi anak, penyaringan konten, persetujuan orang tua serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
Anggota Komisi I DPR RI Sabam Rajagukguk menambahkan, perlindungan anak di ruang digital juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia.
Ia mengatakan anak-anak saat ini merupakan generasi yang akan mengisi berbagai sektor kehidupan bangsa pada masa mendatang.
Karena itu, menurut Sabam, perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah.
“Peran penting dalam membangun budaya digital yang sehat bukan hanya milik pemerintah, DPR, guru, atau dosen, tetapi milik semua pihak,” katanya.
Ia menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat dan platform digital untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
Dengan kolaborasi tersebut, anak diharapkan tidak hanya terlindungi dari berbagai risiko digital, tetapi juga mampu menggunakan teknologi sebagai sarana belajar, berkreasi dan mengembangkan potensi diri secara positif.***












