JAKARTA — Viral di media sosial tidak selalu berarti benar. Masyarakat diminta tidak menjadikan jumlah tayangan, tanda suka, komentar, atau ramainya sebuah konten sebagai ukuran utama untuk menentukan kebenaran informasi.
Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Merajut Nusantara bertajuk “Etika Bermedia Digital”, Selasa, 15 September 2026. Para narasumber mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi bagian dari mata rantai penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun informasi pribadi yang dapat merugikan orang lain.
ICT Regulatory dan USO Expert IICF Ir. Woro Indah Widiastuti, MT, mengatakan penyebaran informasi yang sensasional dapat semakin cepat karena adanya kepentingan untuk mendapatkan perhatian dan keuntungan.
Menurut Woro, masyarakat perlu mengembangkan kebiasaan memeriksa informasi sebelum memberikan reaksi maupun membagikannya.
“Jangan mudah memberikan like hanya berdasarkan kontennya yang menarik atau asyik, padahal kebenarannya belum tentu benar,” ujarnya.
Ia mendorong masyarakat memeriksa sumber informasi dan membandingkannya dengan media yang kredibel. Konten yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung dibagikan hanya karena sesuai dengan pandangan atau keinginan pribadi.
Woro juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuat konten yang bertumpu pada penderitaan atau musibah orang lain. Menurut dia, ruang digital akan lebih bermanfaat apabila digunakan untuk mengedukasi masyarakat, melakukan klarifikasi, dan membantu meluruskan informasi yang keliru.
Persoalan etika digital juga berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi. Anggota Komisi I DPR RI Dr. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi., Psikolog, meminta masyarakat memahami terlebih dahulu ketentuan hukum sebelum mempublikasikan foto, percakapan, identitas, atau rekaman seseorang.
Ia memberikan contoh ketika masyarakat memiliki rekaman CCTV terkait dugaan tindak pidana. Menurut Desy, rekaman tersebut sebaiknya diserahkan kepada pihak berwenang daripada langsung disebarluaskan melalui media sosial.
Hal serupa berlaku dalam kasus seseorang yang merasa menjadi korban penipuan atau tindak pidana tertentu. Upaya memperingatkan orang lain memang dapat dilatarbelakangi niat baik, tetapi cara penyampaiannya tetap perlu memperhatikan aspek hukum dan privasi.
Desy menyarankan korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sehingga proses penanganan dan pemberian peringatan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme yang tepat.
“Niat baik harus dilakukan dengan cara yang baik juga,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga perlu memahami ketentuan UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebelum mengunggah informasi yang berkaitan dengan orang lain.
Dosen Fakultas Komunikasi dan Desain Kreatif Universitas Budi Luhur Jakarta, Dr. Medya Apriliansyah, S.E., M.Si., mengatakan masyarakat harus membangun kebiasaan kritis terhadap informasi.
Menurut Medya, pengguna media sosial perlu memperhatikan sumber, tanggal, konteks, serta bukti sebuah informasi sebelum mengambil keputusan untuk membagikannya. Informasi yang meragukan perlu dibandingkan dengan sumber lain, terutama sumber primer.
“Jangan menjadi mata rantai penyebaran informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Medya juga mengingatkan masyarakat agar mampu membedakan kritik terhadap gagasan dengan serangan terhadap pribadi. Perbedaan pendapat tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan penghinaan, provokasi, atau mempermalukan orang lain.
Dalam konteks tersebut, etika digital bukan sekadar persoalan bagaimana seseorang menggunakan perangkat teknologi, tetapi bagaimana teknologi digunakan secara bertanggung jawab.
Para narasumber mendorong masyarakat membangun kebiasaan sederhana sebelum membagikan konten, yakni berhenti sejenak, memeriksa kebenaran, memikirkan dampaknya, menyaring informasi, dan baru kemudian menentukan apakah informasi tersebut layak disebarluaskan.
Ruang digital, mereka menegaskan, harus menjadi tempat untuk membangun kepercayaan dan manfaat, bukan memperbesar konflik akibat informasi yang belum terbukti kebenarannya.












