Bone, Marrakyat24. com________ Menanggapi perkembangan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Bone, kuasa hukum pelapor dari Aly Arsandi & Partner meminta Polres Bone untuk mengamankan dan mendalami seluruh alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Permintaan tersebut disampaikan setelah muncul informasi di sosial media bahwa CCTV di lokasi tidak mengalami kerusakan, Menurut kuasa hukum, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses penyidikan yang profesional untuk memastikan apakah terdapat rekaman yang dapat membantu mengungkap fakta peristiwa.
“Kami menghormati seluruh proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Bone. Jika benar CCTV dalam kondisi baik dan dapat diakses, tentu kami berharap rekaman tersebut segera diamankan serta dianalisis sebagai bagian dari alat bukti yang dapat memperjelas kronologi peristiwa,” ujar pihak Aly Arsandi & Partner
Kuasa hukum menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, setiap barang bukti, termasuk bukti elektronik yang relevan, patut didalami secara cermat untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh saksi yang mengetahui atau berada di lokasi kejadian untuk memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif kepada penyidik.
“Kami mengimbau seluruh saksi agar menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami. Keterangan yang jujur akan membantu penyidik menemukan fakta yang sebenarnya sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.”
Kuasa hukum menyatakan tetap menaruh kepercayaan kepada Polres Bone untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Pihaknya berharap proses penyelidikan dapat segera ditingkatkan sesuai mekanisme hukum apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara independen dan berdasarkan alat bukti. Harapan kami sederhana, yaitu agar perkara ini ditangani secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tutup kuasa hukum.












