LPPBI Akan Laporkan Perwira Berinisial F ke Propam Mabes Polri, Desak PTDH

Ket: Polda Sumatera Barat

 

Jakarta, 29 Juli 2026 – Ketua Umum Lembaga Pemuda Pemantau Bangsa Indonesia (LPPBI), Benny Ario, menyatakan pihaknya akan melaporkan perwira Polri berinisial F ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Selain itu, LPPBI meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila dari hasil pemeriksaan terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Benny Ario mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan kode etik di lingkungan Polri. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik harus ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

 

“LPPBI akan melaporkan perwira berinisial F ke Propam Mabes Polri. Kami juga meminta agar apabila dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan dijatuhi sanksi PTDH demi menjaga marwah institusi serta memberikan kepastian bahwa setiap anggota Polri diperlakukan sama di hadapan aturan,” kata Benny Ario.

 

LPPBI mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy yang menunda pelantikan perwira berinisial F sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar. Menurut Benny Ario, keputusan tersebut menunjukkan adanya komitmen Polda Sumbar untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

 

Selain itu, LPPBI juga mengapresiasi pernyataan resmi Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin yang menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, sementara proses pidana dan pemeriksaan kode etik berjalan melalui mekanisme masing-masing. Menurut Benny Ario, komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui pemeriksaan yang terbuka, profesional, dan akuntabel sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Meski demikian, LPPBI menilai masih terdapat sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik dan perlu didalami secara menyeluruh oleh aparat yang berwenang. Di antaranya adalah pengakuan korban yang telah diberitakan sejumlah media massa, yang menyebut dirinya bersama keluarganya tiga kali dipanggil untuk membahas penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Selain itu, korban juga mengaku menerima komunikasi dari nomor telepon baru yang menurutnya membuat dirinya merasa berada di bawah tekanan selama proses perkara berlangsung.

 

Menurut Benny Ario, benar atau tidaknya informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan independen. Karena itu, LPPBI meminta Propam Mabes Polri tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan perwira berinisial F, tetapi juga mendalami seluruh rangkaian penanganan perkara agar tidak ada fakta yang terlewatkan.

 

“Seluruh informasi yang berkembang harus diuji melalui mekanisme yang sah. Apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, tentu hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik maupun ketentuan yang berlaku, maka penindakannya juga harus dilakukan secara tegas tanpa memandang pangkat ataupun jabatan. Apabila pelanggaran tersebut memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi PTDH, maka proses itu harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Benny Ario.

 

LPPBI berpandangan bahwa pemeriksaan etik harus dilaksanakan secara konsisten sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Menurut Benny Ario, setiap anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan sehingga proses penegakan kode etik harus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

 

Lebih lanjut, Benny Ario menegaskan bahwa permintaan agar perwira berinisial F dijatuhi sanksi PTDH apabila terbukti melakukan pelanggaran berat merupakan sikap organisasi dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Menurutnya, langkah tersebut harus sepenuhnya didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum serta kode etik yang berlaku.

 

“LPPBI mendukung penuh komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam membangun Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat. Kami juga mengapresiasi langkah Kapolda Sumbar dalam mengawal proses ini. Harapan kami sederhana, seluruh fakta dibuka secara terang, seluruh proses dilakukan sesuai aturan, dan setiap keputusan nantinya benar-benar didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif,” tutup Benny Ario.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *