Supreme Law Office Dukung Program Prioritas Kapolri Baru, Tekankan Penguatan Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik

JAKARTA — Supreme Law Office menyampaikan dukungan terhadap agenda transformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, khususnya terhadap program prioritas yang menitikberatkan pada penguatan penegakan hukum, pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia, pengawasan, dan akuntabilitas institusi.

Dukungan tersebut disampaikan Partner Supreme Law Office, Afan Ari Kartika, menyusul disetujuinya Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri oleh Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (1/10/2026).

Menurut Afan, agenda transformasi yang disampaikan Suyudi memiliki sejumlah aspek penting bagi pembenahan institusi kepolisian, terutama karena menempatkan masyarakat sebagai bagian sentral dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Supreme Law Office mendukung agenda transformasi Polri yang disampaikan Kapolri baru, khususnya program yang berorientasi pada peningkatan kualitas penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, profesionalisme aparat, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas,” ujar Afan.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Suyudi menyampaikan enam program prioritas transformasi Polri, yakni penguatan kelembagaan; pembinaan SDM dan rekrutmen; penguatan pelayanan publik; penguatan penegakan hukum; penguatan pengawasan; serta akuntabilitas anggaran. (Antara News)

Afan menilai, dari keenam agenda tersebut, penguatan penegakan hukum menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian.

“Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya dilihat dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas prosesnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan keadilan dan hak-hak masyarakat,” kata Afan.

Ia juga menyambut baik gagasan untuk mengubah orientasi pelayanan kepolisian agar lebih mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur, dan inklusif.

“Bagi masyarakat, kualitas institusi penegak hukum sangat dirasakan melalui pelayanan yang mereka terima. Karena itu, transformasi pelayanan publik di tubuh Polri harus benar-benar menghasilkan perubahan yang konkret bagi masyarakat,” ujarnya.

Dorong Meritokrasi dan Integritas

Selain penegakan hukum dan pelayanan publik, Supreme Law Office juga memberikan perhatian terhadap agenda pembenahan sumber daya manusia dan sistem rekrutmen Polri.

Afan mengatakan, meritokrasi dan rekam integritas sebagaimana disampaikan Suyudi perlu menjadi prinsip penting dalam pengelolaan sumber daya manusia kepolisian.

“Profesionalisme institusi penegak hukum sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusianya. Karena itu, sistem rekrutmen, penempatan, promosi, pengembangan karier, hingga pemberian penghargaan dan sanksi harus didasarkan pada kompetensi dan integritas,” ujar Afan.

Menurutnya, pembenahan SDM juga perlu diikuti dengan mekanisme pengawasan yang kuat sehingga setiap personel memiliki standar profesional dan etika yang jelas.

Pengawasan Harus Menghasilkan Koreksi

Supreme Law Office juga menilai agenda penguatan pengawasan merupakan bagian penting dari transformasi Polri.

Afan menyoroti gagasan agar pengawasan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi berbasis risiko dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.

“Pengawasan yang efektif bukan hanya menemukan kesalahan, tetapi memastikan ada koreksi, konsekuensi, pemulihan, dan pencegahan agar permasalahan yang sama tidak berulang,” katanya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengaduan masyarakat juga harus memiliki alur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepercayaan publik akan semakin kuat ketika masyarakat mengetahui bahwa laporan dan pengaduan mereka benar-benar ditangani serta memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas,” ujar Afan.

Supreme Law Office Siap Berkontribusi

Afan menegaskan bahwa dukungan Supreme Law Office terhadap agenda Kapolri baru merupakan dukungan terhadap program dan arah pembenahan institusi, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dukungan kami adalah dukungan terhadap agenda perbaikan institusi. Kami berharap program-program tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret dan terukur,” ujar Afan.

Menurutnya, proses reformasi kepolisian juga membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, termasuk kalangan advokat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat umum.

Sebagai kantor hukum, lanjut Afan, Supreme Law Office terbuka untuk berkontribusi dalam pengembangan kajian hukum, diskusi publik, serta literasi hukum yang dapat mendukung penguatan penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap kepemimpinan baru Polri dapat membawa penguatan profesionalisme, integritas, pelayanan publik, dan kepastian hukum. Pada akhirnya, institusi kepolisian yang kuat adalah institusi yang mampu menjalankan kewenangannya secara profesional sekaligus memperoleh kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Afan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *