JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dinilai membuka ruang konstitusional bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendalami kembali persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu.
Wasekjend PB HMI Bidang Politik dan Demokrasi, Aandika Pezri Mulia Tj, menilai bagian pertimbangan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam putusan.
“MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran dalam perkara ini karena permohonan tidak dapat diterima. Tetapi ada fakta penting dalam pertimbangan MK yang menurut saya harus dibaca secara serius oleh DPR. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan,” kata Aandika dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Aandika, DPR memiliki kewajiban konstitusional untuk tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut pemenuhan persyaratan seorang Wakil Presiden.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian melalui DPR, pemeriksaan oleh MK, dan keputusan akhir MPR.
“Karena itu, saya mendesak DPR menggunakan fungsi pengawasannya. Bukan untuk menghakimi Gibran, tetapi untuk menguji secara konstitusional apakah terdapat persoalan pemenuhan syarat yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Aandika menegaskan, DPR tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu putusan PHPU. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah menguji seluruh fakta, dokumen, keterangan lembaga pendidikan, proses penyetaraan, serta proses verifikasi yang dilakukan KPU.
“Kalau DPR menemukan dasar dan bukti yang cukup bahwa terdapat persoalan serius mengenai pemenuhan syarat sebagai Wakil Presiden, maka mekanisme Pasal 7B harus dipertimbangkan. Jika tidak terbukti, DPR juga harus menjelaskannya kepada publik,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting karena dalam rangkaian persidangan MK, selain KPU dan Bawaslu, MK juga mendengarkan keterangan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Rangkaian pemeriksaan tersebut tercatat dalam agenda resmi persidangan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Bagi Aandika, putusan MK harus dibaca secara utuh. Tidak dapat diterima bukan berarti MK menyatakan seluruh persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran terbukti sah. Namun, putusan tersebut juga bukan putusan yang memberhentikan Gibran.
“Jangan dipelintir menjadi dua ekstrem. Jangan mengatakan MK telah memakzulkan Gibran, karena itu tidak benar. Tetapi jangan pula mengatakan MK telah membuktikan bahwa seluruh persoalan syarat pendidikan Gibran tidak bermasalah. Itu juga tidak sesuai dengan isi putusan,” tegasnya.
Menurutnya, justru karena MK tidak sampai pada pemeriksaan yang menghasilkan pemberhentian dalam perkara PHPU tersebut, DPR perlu menentukan apakah terdapat dasar konstitusional untuk menggunakan mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
“Sekarang bola konstitusionalnya harus dibaca dengan jernih. DPR memiliki fungsi pengawasan. Kalau ada dugaan bahwa Wakil Presiden tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan konstitusi dan undang-undang, DPR tidak boleh pasif,” kata Aandika.
Ia meminta DPR membuka ruang pemeriksaan dan kajian secara transparan, termasuk memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai dokumen pendidikan dan proses verifikasinya.
“DPR harus berani memeriksa fakta. Bila setelah pemeriksaan ditemukan bukti bahwa Gibran memang tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, maka jalur konstitusional Pasal 7B harus dijalankan. Tetapi bila ternyata seluruh persyaratan dapat dibuktikan terpenuhi, sampaikan juga secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Aandika menegaskan, desakan tersebut menurutnya bukan semata persoalan politik mengenai Gibran, melainkan persoalan kepastian hukum dan pertanggungjawaban konstitusional penyelenggaraan negara.
“Jangan biarkan persoalan sebesar ini berhenti hanya karena perdebatan mengenai legal standing. Negara hukum harus mampu menjawab substansinya. Kalau memang ada persoalan mengenai kelayakan seseorang menduduki jabatan Wakil Presiden, maka harus ada mekanisme konstitusional untuk mengujinya,” tegas Aandika.












