Matarakyat24.com — Kesadaran menggunakan hak pilih menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun demokrasi yang sehat. Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan kepada Kelompok Pemilih Rentan, Marjinal, dan Pemula, Sabtu (19/9/2026).
Tenaga Ahli Ketua Komite IV DPD RI, Fudzcha Putri Jazilah, MM, M.Si, melalui materi bertema “Sadar Hak Memilih, Sadar Memiliki Indonesia”, mengajak masyarakat memahami bahwa hak memilih bukan sekadar formalitas dalam pelaksanaan pemilu.
Menurut Fudzcha, pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, keputusan yang dihasilkan melalui pemilu memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kebijakan mengenai pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga pengelolaan anggaran merupakan bagian dari kehidupan bernegara yang turut dipengaruhi oleh proses politik.
Karena itu, masyarakat perlu menggunakan hak pilih secara sadar dan tidak sekadar mengikuti pilihan orang lain.
Fudzcha memaparkan sejumlah hak pemilih, antara lain hak untuk terdaftar sebagai pemilih, memperoleh informasi pemilu yang benar dan mudah dipahami, menentukan pilihan secara bebas, memperoleh perlakuan yang setara, menjaga kerahasiaan pilihan, serta menyampaikan laporan melalui saluran resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Dalam kesempatan tersebut, peran pengurus RT juga menjadi perhatian. RT disebut sebagai lingkungan masyarakat yang paling dekat dengan warga sehingga memiliki posisi penting dalam mendukung pendidikan pemilih dan memastikan informasi kepemiluan dapat diterima masyarakat.
Fudzcha menyebut setidaknya lima peran yang dapat dilakukan pengurus RT, yakni menjadi penyambung informasi yang netral, menjaga kerukunan, menjadi teladan integritas, menghubungkan warga dengan penyelenggara atau pengawas pemilu, serta mendorong partisipasi masyarakat tanpa mengarahkan pilihan politik tertentu.
Pengurus RT juga dapat membantu memastikan warga yang memenuhi syarat telah terdata sebagai pemilih. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mendorong warga melakukan pengecekan data secara mandiri melalui layanan resmi KPU serta mencatat perubahan kondisi kependudukan di lingkungan.
Kelompok seperti pemilih pemula, warga yang baru pindah domisili, warga yang pindah keluar, lansia, ibu hamil, maupun penyandang disabilitas juga perlu mendapat perhatian dari sisi pendataan dan akses pelayanan pemilu.
Selain memastikan aspek administratif, pengurus RT diharapkan mampu menjaga hubungan sosial masyarakat ketika menghadapi perbedaan pilihan politik.
Perbedaan pilihan, menurut materi yang disampaikan, merupakan bagian dari demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak semestinya merusak hubungan antarwarga yang setiap hari hidup berdampingan.
“Pemilu hanya berlangsung sehari di bilik suara, tetapi hidup bertetangga berlangsung selamanya,” menjadi pesan yang ditekankan dalam sesi tersebut.
Melalui pendidikan pemilih berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa hak memilih sekaligus membawa tanggung jawab untuk menjaga kualitas demokrasi. Dari lingkungan terkecil, masyarakat dapat ikut memastikan setiap warga memperoleh informasi, terdata sebagai pemilih, dan dapat menggunakan haknya secara bebas serta bertanggung jawab.***












