Pesta Minol hingga Ngamar di Penginapan, 22 Remaja Diamankan Satpol PP Padang Dini Hari

MATARAKYAT24, KOTA PADANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Pada Minggu (17/5/2026) dini hari, petugas penegak perda menggelar patroli wilayah dan pengawasan ketat yang menyasar sejumlah titik rawan penyakit masyarakat (pekat).

Patroli skala besar ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Albana bersama Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Eka Putra Irwandi. Target operasi meliputi aktivitas balap liar, potensi tawuran, pesta minuman beralkohol (minol) di ruang publik, hingga razia ke sejumlah kos-kosan dan penginapan.

Dari hasil operasi dini hari tersebut, petugas berhasil mengamankan total 22 remaja yang terdiri dari 11 laki-laki dan 11 perempuan. Mereka diciduk dari tiga lokasi penginapan berbeda karena diduga bukan pasangan suami istri (pasutri) yang sah.

Proses penertiban sempat diwarnai ketegangan dan drama di salah satu lokasi. Berikut rincian hasil penindakan petugas di lapangan

Hotel Stadion (Jl. Pulau Karam): Petugas mengamankan 3 laki-laki dan 3 perempuan. Di lokasi ini, sempat terjadi drama ketika salah seorang perempuan mencoba kabur dari sergapan petugas dan bersembunyi di atas atap genteng. Beruntung, petugas bertindak sigap hingga akhirnya remaja tersebut menyerah

Petugas menyisir sejumlah penginapan, di antaranya

Ogreen Guest House (Jl. Nipah): Sebanyak 5 laki-laki dan 5 perempuan berhasil diamankan petugas dari dalam kamar

Rumah Palala Homestay (Jl. Nipah): Petugas menjaring 3 laki-laki dan 3 perempuan yang tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan yang sah.

Selain menyisir penginapan, petugas juga menyasar kawasan bawah Jembatan Siti Nurbaya yang kerap dijadikan tempat nongkrong. Kedatangan armada Satpol PP membuat kerumunan remaja di lokasi tersebut kocar-kacir melarikan diri. Meski demikian, petugas berhasil menyita 9 botol minuman beralkohol (minol) yang ditinggalkan para remaja tersebut

Seluruh remaja yang terjaring beserta barang bukti minol langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang guna pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Semua yang terjaring akan diproses sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Trantibum,” ujar pihak Satpol PP Padang

Tindakan tegas tidak hanya menyasar para remaja yang terjaring. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pemilik usaha penginapan yang bersangkutan juga dilayangkan surat pemanggilan oleh petugas untuk dimintai keterangan terkait operasional bisnis mereka yang diduga melanggar aturan.

Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa pengawasan rutin seperti ini akan terus digencarkan secara konsisten demi mewujudkan Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *