MATARAKYAT24, DHARMASRAYA – Keberadaan kawanan anjing liar di pemukiman warga Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, kian meresahkan. Tak hanya mengganggu kenyamanan, rombongan hewan liar ini dinilai sudah mulai membahayakan keselamatan masyarakat setempat, terutama anak-anak.
Menurut laporan warga sekitar, kawanan anjing tersebut kerap berkeliaran bebas di pekarangan rumah. Ironisnya, saat mencoba diusir, anjing-anjing tersebut justru menunjukkan gelagat agresif dan melawan.
“Kami sangat takut dengan rombongan anjing liar tersebut, apalagi kalau melihat anak-anak bermain di luar. Jangankan diusir, saat kita coba halau, mereka malah melawan,” ujar salah seorang warga dengan nada cemas.
Gangguan dari kawanan anjing liar ini ternyata sudah meluas ke fasilitas publik. Pada malam hari, lolongan dan gonggongan anjing yang saling bersahutan kerap mengganggu waktu istirahat dan tidur warga. Sementara pada siang hari, rombongan anjing ini sering berkelahi dan saling kejar-kejaran di area terbuka, seperti pasar dan pemukiman warga
Aktivitas ibadah masyarakat pun ikut terdampak. Jemaah yang hendak beribadah ke Masjid Agung Babussalam mengaku merasa terganggu dan waswas karena kawanan anjing tersebut sering berkumpul dan bermain di luar pekarangan masjid. Selain area rumah ibadah, titik kumpul utama kawanan anjing ini diketahui berada di sekitar area Pasar Pulau Punjung.
Masyarakat sangat berharap ada tindakan tegas untuk memusnahkan atau menertibkan kawanan anjing liar ini sebelum menimbulkan korban jiwa akibat gigitan atau serangan.
Menanggapi keluhan yang semakin meluas, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Lasmiyati Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (16/5/2026)
Lasmiyati menyampaikan bahwa mereka akan segera mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Tim Kesehatan Hewan (Keswan) wilayah Pulau Punjung. Kendati demikian, dinas menegaskan bahwa pihaknya memiliki batasan kewenangan terkait penanganan hewan liar saat
“Untuk pemusnahan hewan tersebut, kami dari dinas tidak bisa melakukannya. Tugas kami hanya sebatas melakukan pencegahan penyakit menular seperti rabies,” tulis pihak Dinas Peternakan dalam konfirmasinya.
Lebih lanjut, pihak dinas menjelaskan bahwa aturan hukum saat ini melarang untuk membunuh dan meracuni hewan tersebut.
“Dinas Pertanian tidak diperbolehkan meracuni, apalagi membunuh hewan tersebut, karena itu sudah melanggar aturan yang berlaku. Kalau dahulu memang bisa (dieliminasi), tetapi sekarang aturan menetapkan tidak bisa lagi,” terangnya
Sebagai solusi, Lasmiyati menyarankan agar masyarakat atau pihak terkait mengoordinasikan masalah pemusnahan atau penertiban fisik ini langsung kepada Pemerintah Nagari setempat guna mencari jalan keluar terbaik yang aman dan sesuai regulasi












