Khazanah
Oleh : Syaiful Anwar
Viktimologi berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.
Viktimologi merupakan suatu pengetahuan ilmiah atau studi yang mempelajari suatu viktimalisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan social. Viktimologi merupakan istilah bahasa Inggris Victimology yang berasal dari bahasa latin yaitu “Victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti studi atau ilmu pengetahuan.
Menurut J.E Sahetapy pengertian Viktimologi adalah ilmu atau disiplin yang membahas permasalahan korban dalam segala aspek,2 sedangkan menurut Arief Gosita Viktimologi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan mengkaji semua aspek yang berkaitan dengan korban dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupannya.3 Korban juga didefinisikan oleh van Boven yang merujuk kepada Deklarasi Prinsip-prinsip
Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan sebagai berikut: Orang yang secara individual maupun kelompok telah menderita kerugian, termasuk cedera fisik maupun mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau perampasan yang nyata terhadap hak-hak dasarnya, baik karena tindakannya (by act) maupun karena kelalaian (by omission)4
Berbagai pengertian korban banyak dikemukakan baik oleh ahli maupun bersumber dari konvensi-konvensi internasional yang membahas mengenai korban kejahatan, sebagian diantaranya sebagai berikut.
- Arief Gosita
Menurutnya, korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri dan orang lain yang bertentangan dengan kepentingan hak asasi pihak yang dirugikan.
- Ralph de Sola
Korban (victim) adalah “…person who has injured mental or physical suffering, loss of property or death resulting from an actual or attemted criminal offense commited by another..”
- Cohen
Cohen mengungkapkan bahwa korban (victim) adalah “Whose pain and suffering have been neglectedby the state while it spends immense resources to hunt down and punish the offender who responsible for that pain and suffering:”
- Z.P Zeparovic
Korban (victim) adalah “… the person who are threatened, injured or destroyed by an actor or omission of another (mean, structure, organization, or institution) and consequently; a victim would be anyone who has suffered from or been theatened by a punisable act (not only criminal act but also another punisable acts as misdemeanors, economic offense, non fulfillment of work duties) or an accidents. Suffering may be caused by another man or another structure, where people are also involved.”
- Muladi
Korban (Victims) adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termauk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi, gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau omisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.
- Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.”
- Undang-Undang No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan, baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan pihak manapun.
- Deklerasi PBB dalam The Decleration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse Power 1985.
Victims means person who, individually or collectively, have suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering, economic loss or substansial impairment of their fundamental rights, through acts or omissions that are in violation of criminal laws operative within member states, including those laws proscribing criminal abuse power.
Dengan mengacu pada pengertian diatas bahwa dapat dilihat bahwa korban tidak hanya perseorangan atau kelompok yang secara langsung menderita akibat dari perbuatan tindak pidana. Korban kejahatan diartikan sebagai seseorang yang telah menderita kerugian sebagai akibat suatu kejahatan dan atau yang rasa keadilannya secara langsung telah terganggu sebagai akibat pengalamannya sebagai target (sasaran) kejahatan.5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Menurut Mendelsohn, berdasarkan derajat kesalahannya korban dibedakan menjadi lima macam, yaitu:
- Yang sama sekali tidak bersalah;
- Yang jadi korban karena kelalaiannya;
- Yang sama salahnya dengan pelaku;
- Yang lebih bersalah dari pelaku;
- Yang korban adalah satu-satunya yang bersalah (dalam hal ini pelaku dibebaskan).6
Dengan mengacu pada pengertian-pengertian korban diatas, dapat dilihat bahwa korban pada dasarnya tidak hanya orang perorangan atau kelompok yang secara langsung menderita akibat dari perbuatan perbuatan yang menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi diri atau kelompoknya, bahkan lebih luas lagi termasuk di dalamnya keluarga dekat atau tanggungan langsung dari korban dan orang-orang yang mengalami kerugian ketika membantu kor- ban mengatasi penderitaannya atau untuk mencegah viktimisasi.