Pemerintah Percepat Distribusi Pupuk Subsidi dengan Pangkas 145 Regulasi

Matarakyat24.com–Pemerintah mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan efisiensi distribusi pupuk subsidi di Indonesia dengan memangkas 145 regulasi yang dianggap menghambat alur distribusi.

Dilansir dari akun Instagram Kementerian Pertanian @kemeterianpertanian dan www.pertanian.go.id, upaya ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penyaluran pupuk kepada petani yang selama ini terkendala oleh prosedur administrasi yang panjang.

Industri pupuk merupakan industri dengan peraturan dan pengelolaan yang kompleks. Terdapat 41 Undang-undang, 23 peraturan pemerintah serta 6 Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk. Untuk penyaluran ke petani pun dibutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah. Akibatnya, petani sering terlambat mendapatkan pupuk.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk subsidi. “Kami ingin petani lebih cepat mendapatkan pupuk tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit,” ujar Zulkifli di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11/2024) pagi.

Dengan langkah pemangkasan regulasi ini, beberapa manfaat yang diharapkan meliputi alokasi pupuk yang lebih tepat sasaran, pemangkasan proses administrasi, pelaksanaan target kuota pupuk subsidi yang meningkat dua kali lipat, dan penyaluran pupuk yang lebih tepat waktu.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyambut baik kebijakan ini dan menyebutnya sebagai berkah bagi para petani di Indonesia. “Dengan kebijakan ini, kita dapat lebih fokus memenuhi kebutuhan pupuk secara tepat waktu. Arahan presiden untuk menambah kuota pupuk subsidi dua kali lipat kini bisa dijalankan dengan lebih efisien,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan membawa dampak positif bagi sektor pertanian di Indonesia, memastikan bahwa petani dapat memperoleh pupuk yang dibutuhkan untuk mendukung produksi pangan nasional tepat waktu***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *